PAMEKASAN, korantimes.com-Selain menggelar di kantor pengadilan agama setempat, Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menggelar sidang isbat nikah massal 86 pasangan suami istri di kantor Kecamatan Pegantenan, 13 September 2024.

Kabag Kesra Kabupaten Pamekasan, Abrori Rais mengatakan mereka yang mengikuti sidang isbath nikah massal dapat tercatat secara resmi di KUA dan mempunyai buku Akte nikah.

“Ini bagian dari program pemkab Pamekasan untuk membantu masyarakat tidak mampu agar bisa mengurus pernikahannya untuk tercatat di kantor KUA dan mempunyai legalitas yang diakui oleh negara atau Buku Akte Nikah,” terangnya.

Sementara itu, salah satu peserta yang mengikuti sidang isbat tersebut, Sitti Fatimah mengucapkan terima kasih kepada pemkab yang telah memfasilitasi dirinya untuk mengikuti sidang isbat gratis sehingga dapat buku nikah dan akte nikah.

“Program seperti ini program bagus yang perlu dilanjutkan Pemkab karena manfaatnya banyak sekali,” ungkap warga Pasanggar Pegantenan tersebut.

Pewarta: Syafi’i

Editor : Hasbullah

Print Friendly, PDF & Email