PAMEKASAN, korantimes.com-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Registrasi Mesin Pelinting Sigaret melalui aplikasi Sipenting di Hotel Cahaya Berlian, Kamis, 5 September 2024.
Tercatat, ada 70 perwakilan perusahaan rokok yang memiliki mesin linting rokok di Pamekasan yang mengikuti kegiatan tersebut. Sebagai narasumber dari pihak Disperindag Jawa Timur dan BPJS.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melalui Sekretaris Disperindag Pamekasan, St. Abdiyati mengatakan tujuan mengadakan kegiatan ini untuk membantu para pengusaha rokok di Pamekasan untuk lebih memahami proses registrasi, pengelolaan izin usaha melalui aplikasi Sipenting juga meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perizinan yang berlaku.
“Kami mengadakan kegiatan bimbingan teknis ini agar para pelaku usaha rokok memahami seluruh prosedur perizinan yang harus dipenuhi,” terangnya.
Selain itu, mantan Kepala Bidang Perdagangan tersebut menyebutkan
terdapat 428 Perusahaan Rokok (PR) tetapi hanya 222 perusahaan yang telah memenuhi seluruh persyaratan legalitas, mulai dari izin operasional, izin komersial, hingga izin dasar.
“Kebanyakan pemilik Perusahaan Rokok menganggap bahwa memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah cukup, padahal masih ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mendapatkan izin secara lengkap,” ujarnya.
Pewarta: Syafi’i
Editor : Hasbullah