YOGYAKARTA, KORAN TIMES – Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta, dengan kata “panca” berarti lima dan “sila” berarti prinsip atau dasar. Pancasila merupakan konsep ideologis yang menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat di Indonesia.
Sebagai landasan ideologis, nilai-nilai yang terkandung di dalamnya harus sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia, yang berasal dari kepercayaan dan budaya yang diwariskan turun-temurun.
Nilai-nilai tersebut, ketika dijabarkan, akan menjadi norma yang berfungsi sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, Pancasila akan terus berkembang dan relevan seiring dengan perubahan zaman.
Di era globalisasi yang berkembang pesat seperti sekarang ini, sangat penting bagi seluruh warga negara, khususnya generasi muda, untuk memahami pentingnya Pancasila.
Namun, di tengah ketidakpastian yang disebabkan oleh perkembangan teknologi dan globalisasi yang begitu cepat, generasi muda seringkali mengalami kebingungan dan tantangan dalam menerapkan nilai-nilai tersebut.
Generasi muda harus mampu memahami dan menjadikan Pancasila sebagai jati diri serta pandangan hidup dalam menghadapi berbagai tantangan sosial. Dengan memegang teguh nilai-nilai Pancasila, generasi muda dapat menghindari berbagai penyimpangan, seperti penyalahgunaan narkoba, tawuran antar sekolah, korupsi, diskriminasi terhadap perbedaan agama, serta penyebaran informasi palsu atau hoaks.
Akan tetapi pada kenyataannya, banyak generasi muda yang belum sepenuhnya mampu mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat.
Sudah seharusnya generasi muda menjadikan Pancasila sebagai pedoman hidup sehari-hari dalam menghadapi dampak negatif globalisasi. Jika generasi muda tidak mampu menyaring pengaruh globalisasi yang masuk, hal ini dapat berdampak buruk pada kehidupan mereka di masa depan. Maka, generasi muda perlu mampu menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam diri mereka, sehingga mereka dapat memainkan peran penting dalam menjaga keseimbangan moral Pancasila di tengah berbagai persoalan masyarakat.
Dari uraian di atas, jelas bahwa pengetahuan tentang Pancasila di kalangan generasi muda masih perlu ditingkatkan, terutama dalam penerapannya sebagai sumber segala hukum.
Pancasila seharusnya menjadi tolak ukur dalam membentuk hukum, mengingat dalam sila kedua ditegaskan nilai “kemanusiaan yang adil” dan dalam sila kelima ditegaskan “keadilan sosial”. Keadilan, yang erat kaitannya dengan pandangan hidup bangsa, harus menjadi prinsip dasar dalam setiap bentuk hukum yang dihasilkan.
Pancasila juga menjadi nilai dasar yang menjadi acuan bagi generasi muda untuk memperjuangkan keadilan dalam kehidupan hukum. Hukum yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila bertujuan untuk mengayomi generasi muda dan seluruh warga negara. Pelaksanaan hukum harus selalu berdasarkan moralitas yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Oleh karena itu, setiap generasi muda, warga negara, dan penegak hukum wajib memiliki kesadaran moral internal untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam setiap tindakan dan dalam setiap aspek kehidupan.
Dengan menjadikan Pancasila sebagai sumber utama hukum nasional, Indonesia diharapkan dapat memiliki sistem hukum yang utuh dan berintegritas, yang sesuai dengan karakter dan kebutuhan masyarakat di masa depan.
* Oleh: Zahra Kasya, Mahasiswi Prodi Ilmu Hukum, Universitas Negeri Yogyakarta.
* Tulisan opini ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak termasuk tanggung jawab redaksi Koran Times.
* Rubrik opini di koran Times terbuka untuk umum. Panjang tulisan maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
* Harap sertakan riwayat hidup singkat, foto diri, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
* Kirimkan tulisan opini ke email: timeskoran@gmail.com.
* Redaksi berhak untuk tidak menayangkan opini yang dikirimkan jika bertentangan dengan kaidah dan kebijakan Media Koran Times.