SURABAYA, KORAN TIMES – Gregorius Ronald Tannur dinyatakan bebas dalam kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (26), di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 24 Juli 2024.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Erintuah Damanik, dengan anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.

Hakim menyatakan Ronald Tannur bebas dari semua dakwaan yang diajukan oleh jaksa.

Ketua Majelis Hakim dalam pembacaan putusannya di ruang sidang, menegaskan, tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan terhadap Gregorius Ronald Tannur.

Sebelumnya, Ronald dituntut hukuman penjara 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.

Lalu siapa Hakim Erintuah Damanik?

Profil Hakim Erintuah

Erintuah Damanik memiliki riwayat sebagai Humas Pengadilan Negeri Medan pada tahun 2019 dan kemudian dipindahkan ke PN Surabaya pada tahun 2020.

Ia menangani berbagai kasus besar, termasuk memvonis mati Zuraida, pembunuh hakim Jamaluddin di PN Medan pada 2019, dan menolak praperadilan empat tersangka kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho.

Harta Kekayaan

Laporan harta kekayaan terakhir Erintuah Damanik pada 2022 mencatat total aset senilai Rp 8.055.000.000.

Berikut rincian hartanya:

Tanah dan bangunan senilai Rp 3.140.000.000

Alat transportasi dan mesin senilai Rp 781.000.000

Harga bergerak lainnya senilai Rp 634.000.000

Kas dan setara kas senilai Rp 3.500.000.000

Ini adalah perkembangan penting dalam kasus yang mendapat perhatian luas dari publik.

Print Friendly, PDF & Email