SURABAYA, KORAN TIMES – Dadang, oknum Notaris yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen akhirnya menghadiri panggilan Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, senin (22/724).

Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh pihak Yayasan Dorowati pada tahun 2018.

Pelapor dari Yayasan Dorowati menyampaikan apresiasinya terhadap langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Polrestabes Surabaya dalam menangani kasus tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi kerja keras dan gerak cepat Polrestabes Surabaya dalam kasus ini, dan kami berharap perkara ini segera ditindaklanjuti dan berkasnya segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kami juga berharap JPU segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga perkara ini menjadi terang benderang,” ujar pelapor kepada awak media, Senin (22/7/24).

Selain itu, pelapor juga berharap agar semua pihak yang terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen tersebut diusut tuntas dan diproses secara hukum secepatnya.

“Kami ingin semua yang terlibat dalam kasus tersebut segera diusut tuntas supaya mendapatkan hukuman yang setimpal, agar ada efek jera dan keadilan dapat ditegakkan,” tambahnya.

Diberitakan Sebelumnya, pada tahun 2018, Dadang, seorang oknum notaris di Surabaya, dilaporkan oleh pihak Yayasan Dorowati atas dugaan tindak pidana pemalsuan akta dokumen yayasan Dorowati.

Setelah melalui proses penyelidikan, Dadang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2024.

Pemeriksaan awal terhadap Dadang dijadwalkan pada 2 Juli 2024, namun ia tidak menghadiri pemeriksaan tersebut.

READ  Gercep, Buser Polsek Palengaan Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Curanmor

 

Pewarta: Lukman

Editor: Syafi’i

Print Friendly, PDF & Email