Jakarta, Koran Times – Pengacara Pegi Setiawan, Iswandi Marwan, meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengambil tindakan tegas setelah praperadilan kliennya dimenangkan di Pengadilan Negeri Bandung.
Dia mendesak agar Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wiyagus dan Dirreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan dicopot dari jabatannya.
“Mereka harus bertanggung jawab. Saya meminta agar Dirkrimum dan Kapolda dicopot. Ini permintaan saya kepada Kapolri,” kata Iswandi kepada wartawan, Senin (8/7).
Iswandi menilai Polda Jawa Barat harus bertanggung jawab atas kesalahan dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka. Sebab, Pengadilan Negeri Bandung telah memutuskan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah secara hukum.
“Mereka yang memimpin beberapa kali gelar perkara itu harus dicopot dan bertanggung jawab. Ini adalah pelanggaran hak asasi manusia, tindakan sewenang-wenang,” jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan.
Hakim Tunggal Eman Sulaiman menilai penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.
“Memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan pemohon sepenuhnya,” kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7).
“Menetapkan bahwa proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan serta surat terkait lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” lanjutnya.
Berdasarkan keputusan itu, hakim memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi karena proses tersebut dianggap tidak sah.