Surabaya, Koran Times – Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan Dadang, seorang notaris di Surabaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta Yayasan Pendidikan Dorowati.

Penetapan ini merupakan hasil dari penyelidikan dan penyidikan intensif yang telah dilakukan sejak laporan awal diterima pada tahun 2018.

Kasus ini bermula pada tahun 2018 ketika pihak Yayasan Pendidikan Dorowati melaporkan Saudara Dadang atas dugaan pemalsuan dalam akta Organisasi dan Tata Tertib (OTT).

Selama bertahun-tahun, Polrestabes Surabaya bekerja keras mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk menguatkan dugaan tersebut, hingga akhirnya mereka memiliki cukup bukti untuk menetapkan Dadang sebagai tersangka.

Pelapor dari Yayasan Pendidikan Dorowati memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja Polrestabes Surabaya.

“Kami sangat berterima kasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Polrestabes Surabaya atas dedikasi mereka dalam menangani kasus ini. Penetapan tersangka ini merupakan langkah besar menuju keadilan,” ujar pelapor.

Menurut informasi yang diterima, pada hari Selasa, 2 Juli 2024, Saudara Dadang dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, ia tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.

Pelapor berharap Saudara Dadang bersikap kooperatif dalam mengikuti proses hukum di Polrestabes Surabaya.

“Kami berharap Saudara Dadang bersikap kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang ada. Ini penting untuk memastikan bahwa kasus ini bisa diselesaikan dengan adil dan transparan,” tambah pelapor.

Pewarta: Lukman

Editor: Syafi’i

Print Friendly, PDF & Email