PAMEKASAN,KORAN TIMES-Kabag Perekonomian Setkab Pamekasan janji bakal memberikan pembinaan khusus dalam pengurusan izin tambang ilegal galian C di Pamekasan. Senin (24/6/2024).
Kabag Perekonomian Setkab Pamekasan Bachtiar Effendy menyatakan, ketika dirinya melakukan monitoring kebawah banyak pelaku tambang yang mengatakan sangat sulit untuk mengurus perizinan tambang.
“Kami berencana ingin pertemukan pelaku tambang dengan dinas bagian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim, karena yang berwenang menerbitkan perizinan tambang pemerintah Jawa Timur, bukan dari pemerintah Kabupaten Pamekasan,” Ungkap Bachtiar Effendy, kepada wartawan korantimes.com.
Pihaknya, menjelaskan bahwa proses perizinan itu nanti diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). Sedangkan Pemkab Pamekasan hanya bisa memantau melalui aplikasi milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sementara, mengenai jumlah tambang ilegal di Pamekasan dirinya tidak bisa menyebutkan dengan alasan masih kunjungan keluar kota.
“Jumlah tambang ilegal saya lupa, datanya ada di kantor. Saya masih ada perjalanan di luar kota,”Katanya singkat.
Selain itu, menurut Bachtiar Effendy, pola pendataan tambang di Pamekasan bersumber dari Kecamatan yang punya wilayah.
“Jadi kami tidak serta-merta mendata satu-persatu, melainkan data yang kami peroleh dari kecamatan,” Tegasnya.
Pihaknya, menambahkan bahwa bagian perekonomian Setkab Pamekasan beserta tim lebih pada fungsi pembinaan dan edukasi kepada para penambang untuk mengurus perizinan. Sementara, untuk penindakan kewenangan aparat penegak hukum (APH).
Sekedar diketahui beberapa tahun yang lalu, Kamis (17/6/2021) PMII Cabang Pamekasan melakukan unjuk rasa di kantor Bupati Pamekasan menyebutkan ada sekitar 219 titik tambang ilegal galian C di Pamekasan.
Pewarta:Syafii
Editor :Hasbullah