PAMEKASAN, KORAN TIMES–Dewan pendidikan menilai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan lamban menangani krisis kepala sekolah di Bumi Gerbang Salam.
Dr. Mohammad Subhan, MA, Sekretaris Dewan Pendidikan Pamekasan, menyatakan berdasar hasil mini reseach Dewan Pendidikan Kabupaten Pamekasan periode ganjil 2023/2024 maka terdapat kekosongan kepala sekolah di Kabupaten Pamekasan yang cukup lama.
Selain itu, terdapat beberapa kepala sekolah yang sudah tidak produktif sehingga berdampak terhadap pengambilan keputusan efektif dan visioner di masing-masing satuan Pendidikan di Kabupaten Pamekasan.
“Dewan Pendidikan Pamekasan menyayangkan akan langkah yang diambil olek Disdikbud Kabupaten Pamekasan yang sangat molor hingga saat ini,”ungkap Subhan. Sabtu (8/6/2024).
Selain itu, pihaknya menyatakan proses rekrutmenpun hari ini masih banyak menuai kejanggalan misalnya kemarin ada undangan Nomor : 800/1039/432.301.2024 bertempat di aula RA Kartini Disdik Pamekasan dengan Peserta 18 Orang dari satuan pendidikan tingkat SD dan 19 Orang dari satuan Pendidikan SMP yang muaranya untuk calon kepala sekolah.
Sementara sebelumnya, lanjut Dr. Mohammad Subhan, ada nama-nama calon kepala sekolah yang lulus guru penggerak dan PPPK namun tidak diundang, mestinya juga diundang dan apabila tidak memenuhi syarat maka juga disampaikan pada forum tersebut.
“Proses peniliaian calon kepala sekolah saat ini cenderung tertutup dan tidak melibatkan dewan pendidikan,” Tegas Dr. Mohammad Subhan.
Sebagaimana diatur dalam permendikbudristek nomor 40 tahun 2021. Dan Perbup Nomor 8 Tahun 2014 tentang peran Dewan Pendidikan Pasal 128 Ayat 1 Poin C yaitu pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran Pendidikan di Kabupaten Pamekasan. Pasal 128 Ayat 2 Poin C tentang Fungsi Dewan Pendidikan yaitu menampung dan menganalisa aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan Pendidikan yang diajukan masyarakat.
“Untuk proses CKS saat ini dan kedepan pihak Disdik Kabupaten Pamekasan diharap lebih responsive dan adaptif terhadap provisioning kepala sekolah di Kabupaten Pamekasan dengan segala dinamikanya, bukan lambat mengambil langkah dengan regulasi yang sudah ada, “tegas Dr. Mohammad Subhan.
Salah satu temuan dibeberapa Kecamatan di Kabupaten yang lama kosong kepala sekolahnya seperti di Kecamatan Pademawu terdapat 13 SDN yaitu SDN Sentol 2, SDN Tambung 2, SDN Lawangan Daya 3, SDN Barurambat Timur 2, SDN Murtajih 3, SDN Durbuk 1, SDN Tanjung 1, SDN Tanjung 3, SDN Tanjung 6, SDN Pad.Barat 2, SDN JARIN 1, SDN Bunder 1, SDN Bunder 2.
Kecamatan Tanakan terdapat 9 SDN yaitu SDN Panglegur 3, SDN Ambet 1, SDN Bandaran 4, SDN Terrak 2, SDN Bukek, SDN Larangan Tokol 4, SDN Bandaran
Kecamatan Pamekasan terdapat 6 SDN yaitu : SDN Bugih 3, SDN Bugih 3, SDN Partiker, SDN Gladak Anyar 4, SDN Laden, SDN Bettet 2, SDN Ambat 1, SDN Larangan Tokol 4.
d. Kecamatan Galis terdapat 4 SDN yaitu : SDN Polagan 2, SDN Ponteh 2, SDN Tobungan 2, SDN Pagendingan 1
Kecamatan Palengaan terdapat 7 SDN yaitu : SDN Panaan, 2, SDN Larangan Badung 3, SDN Larangan Badun 6, SDN Potoan Daya 1, SDN Pangaan Laok 4, SDN Banyupelle 3, SDN Palengaan Daya 4.
Selain, itu menurut Subhan, banyak juga kekosongan kepala sekolah seperti di Kecamatan lain seperti di Proppo, Pagantenan, Pasean, Batumarmar, Kadur, Pakong dan lainnya.
Sementara, Kepala Disdikdibud Pamekasan Akhmad Zaini, saat dikonfirmasi menyatakan rekrutmen kepala sekolah sesuai prosedur dan yang memenuhi syarat yang akan diangkat. Salah satunya, syarat jadi kepala sekolah itu harus jadi guru penggerak dan sudah bersertifikasi.
Mantan Kabag Kesra Setkab Pamekasan itu menyatakan dalam penilaian calon kepala sekolah tersebut dari pusat. Kepala dinas pendidikan juga tidak dilibatkan.
“Jangankan dewan Pendidikan yang mau dilibatkan, dinas Pendidikan saja tidak dilibatkan dalam penilaian calon kepala sekolah,” Ungkap Akhmad Zaini.
Pewarta:Syafi’i
Editor :Hasbullah