PAMEKASAN, KORAN TIMES-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan diduga sepihak dan tidak melibatkan dewan pendidikan dalam poses penilaian calon kepala sekolah.

Dr. Mohammad Subhan, MA, Sekretaris Dewan Pendidikan Pamekasan, menyatakan selain tidak melibatkan dewan pendidikan, disdikbud juga cenderung tertutup.

“Untuk proses calon kepala sekolah (CKS) saat ini dan kedepan pihak Disdikbud Kabupaten Pamekasan diharap lebih responsive dan adaptif terhadap provisioning kepala sekolah di Kabupaten Pamekasan dengan segala dinamikanya, bukan lambat mengambil langkah dengan regulasi yang sudah ada, “tegas Dr. Mohammad Subhan.Jum’at (7/6/2024).

Sebagaimana diatur dalam permendikbudristek nomor 40 tahun 2021. Dan Perbup Nomor 8 Tahun 2014 tentang peran Dewan Pendidikan Pasal 128 Ayat 1 Poin C yaitu pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran Pendidikan di Kabupaten Pamekasan. Pasal 128 Ayat 2 Poin C tentang fungsi dewan pendidikan yaitu menampung dan menganalisa aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan Pendidikan yang diajukan masyarakat.

Selain itu, pihaknya mengatakan berdasar hasil mini reseach Dewan Pendidikan Kabupaten Pamekasan periode ganjil 2023/2024 maka terdapat kekosongan kepala sekolah di Kabupaten Pamekasan yang cukup lama.

Bahkan, kata Subhan terdapat beberapa kepala sekolah yang sudah tidak produktif sehingga berdampak terhadap pengambilan keputusan efektif dan visioner di masing-masing satuan Pendidikan di Kabupaten Pamekasan.

“Dewan Pendidikan Pamekasan menyayangkan akan langkah yang diambil oleh Disdikbud Kabupaten Pamekasan yang sangat molor hingga saat ini,”urainya.

READ  Gelar Rakor, Dewan Pendidikan Pamekasan Sampaikan Saran Pembentukan Komite sekolah

Selain itu, pihaknya menyatakan proses rekrutmenpun hari ini masih banyak menuai kejanggalan misalnya kemarin ada undangan Nomor : 800/1039/432.301.2024 bertempat di aula RA Kartini Disdik Pamekasan dengan Peserta 18 Orang dari satuan pendidikan tingkat SD dan 19 Orang dari satuan Pendidikan SMP yang muaranya untuk calon kepala sekolah.

Sebelumnya, lanjut Dr. Mohammad Subhan, ada nama-nama calon kepala sekolah yang lulus guru penggerak dan PPPK namun tidak diundang, mestinya juga diundang dan apabila tidak memenuhi syarat maka juga disampaikan pada forum tersebut.

Sementara, Kepala Disdik Pamekasan Akhmad Zaini, saat dikonfirmasi menyatakan dalam penilaian calon kepala sekolah tersebut dari pusat. Kepala dinas pendidikan, juga tidak dilibatkan juga.

“Jangankan dewan Pendidikan yang mau dilibatkan, dinas Pendidikan saja tidak dilibatkan dalam penilaian calon kepala sekolah,” Ungkap Akhmad Zaini.

Mantan Kabag Kesra Setkab Pamekasan itu menuturkan, untuk jadi kepala sekolah itu, syaratnya guru penggerak dan yang menyeleksi itu semuanya pusat bukan dinas pendidikan.

“Jadi dinas pendidikan itu hanya menempatkan saja. Jadi semua guru penggerak itu langsung diangkat jadi kepala sekolah dan tidak di seleksi lagi,”tukasnya.

Sementara, mengenai dugaan mengumpulkan calon kepala sekolah di kantor dinas pendidikan itu tidak benar. Ia menyatakan yang dikumpulkan di dinas setempat semuanya calon pengawas.

“Jadi semua yang dikumpulkan di Kantor dinas itu calon pengawas. Serta calon pengawas seleksinya juga dari pusat Kemendikbud, bukan dari dinas pendidikan. Kita tidak menyeleksi. Serta seleksinya online dan yang meluluskan dari Kemendikbud,” Tegas Akhmad Zaini.

READ  Pancasila sebagai Landasan Moral bagi Generasi Muda untuk Membangun Sistem Hukum yang Berintegritas

Pewarta:Syafi’i
Editor :Hasbullah

Print Friendly, PDF & Email