PAMEKASAN,KORAN TIMES-Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi merespons kegaduhan terkait RUU Penyiaran dengan membuka ruang diskusi bersama jurnalis Pamekasan.
Achmad Baidowi yang akrab disapa Awiek, menjelaskan bahwa jurnalis diberbagai daerah menganggap RUU Penyiaran akan membungkam kebebasan pers dan hak berpendapat masyarakat.
“Kami Wakil Ketua Baleg DPR RI akan terus membuka ruang luas bagi semua pihak, mendukung diskusi sebagai bahan masukan pembahasan RUU Penyiaran dengan komisi I DPR RI,” Ungkap wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi dalam acara diskusi RUU Penyiaran bersama jurnalis Pamekasan bertempat di Hotel Cahaya Berlian Pamekasan. Minggu (26/5/2024).
Selain itu, pihaknya menyatakan bahwa apa yang menjadi tuntutan jurnalis Kabupaten Pamekasan soal RUU Penyiaran nanti akan diusulkan ke komisi I DPR RI.
“Jadi yang kita lakukan di Baleg itu tugasnya hanya mengharmonisasi. Kami akan sampaikan beberapa aspek teknis substansi dan beberapa asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Awiek lulusan S1 Sosiologi Agama dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Koordinator JPM Mohammad Khairul Umam menyampaikan, revisi Undang-Undang Penyiaran yang diajukan pada 27 Maret 2024 dinilai mengancam kebebasan pers. Sebab, beberapa pasal dalam draf RUU tersebut melarang jenis konten tertentu dan membatasi produk jurnalistik, sehingga bertolak belakang dengan dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami akan terus mengawal sampai tuntutan penolakan RUU Penyiaran ini dikabulkan. Kami akan tetap melawan sampai kapan pun,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jurnalis Pamekasan Menggugat (JPM) melakukan penolakan terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Dewan Perwakilan Rakyat (DRR), Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Pewarta:Syafi’i
Editor :Hasbullah