PAMEKASAN, KORAN TIMES-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan kembali menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) soal Defisit APBD Kabupaten Pamekasan.
Acara yang di gelar di Ruang Rato Ebuh Mandhapa Agung Ronggosukowati itu mengusung tema “Mengurai Benang Merah Defisit APBD Kabupaten Pamekasan, Kamis (14/3).
“Defisit anggaran merupakan selisih antara anggaran pendapatan dengan anggaran belanja yang nilainya negatif. Hal itu menimpa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pamekasan. Setahun terakhir, fakta tersebut menjadi sorotan dan disesalkan berbagai kalangan,”ungkap Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam.
Menurut alumnus Pondok Pesantren Annuqayah, Guluk-Guluk, Sumenep itu, menjelaskan bahwa APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Pada dasarnya, lanjut Anam tujuan penyusunan APBD sama halnya dengan tujuan penyusunan APBN. APBD disusun sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran penyelenggara negara di daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat. Dengan APBD maka pemborosan, penyelewengan, dan kesalahan dapat dihindari.
“Tahap proses penyusunan anggaran sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dimulai dari proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat visi, misi serta arah pembangunan daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah,”imbuh Anam.
Setelah RPJMD ditetapkan, tugas selanjutnya lanjut Anam adalah pemerintah daerah menetapkan uraian dan penjabaran mengenai visi, misi dan program kepala daerah dengan memperhatikan RPJMD dan RPJM nasional dengan memuat hal-hal tentang arah kebijakan umum daerah, program serta kegiatan SKPD yang dituangkan dalam Renstra dengan acuan kerangka pagu indikatif.
“Di Kabupaten Pamekasan, untuk belanja daerah pada APBD Perubahan 2023 dianggarkan Rp2,146 triliun. Angka tersebut mengalami penurunan Rp53 miliar atau 2,42 persen dibandingkan dengan APBD awal 2023 yang nilainya Rp2,199 triliun,” Tegas Anam.
Menurut Anam, dari seluruh penghitungan APBD, defisit anggaran pada APBD Perubahan mencapai Rp58 miliar. Dibandingkan dengan APBD awal yang jumlahnya Rp242 miliar, terjadi penurunan Rp184 miliar atau 78,5 persen.
“Pada penghitungan APBD 2023, defisit anggaran di APBD murni nilainya Rp242 miliar. Defisit anggaran itu tentu akan berdampak besar terhadap program-program pemerintah yang sudah direncanakan dan diusulkan sebelumnya. Dengan adanya defisit, pemerintah dinilai akan sangat kesulitan,” Sambung Anam.
Selain itu, menurut Anam, defisit anggaran ini menjadi atensi serius yang harus disikapi oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan. Sebab, jika dibiarkan, persoalan ini akan menghambat terhadap pembangunan di Kota Gerbang Salam.
“Pada FGD jilid 3 yang diselenggaran PWI Pamekasan kali ini, defisit anggaran menjadi fokus pembahasan, terutama berkenaan dengan upaya mengurai benang merah defisit agar tidak terjadi secara berkelanjutan,”ungkap Anam.
Pewarta: Syafi’i
Editor :Hasbullah