PAMEKASAN, KORAN TIMES,Humas Polres Pamekasan klarifikasi soal pemberitaan polisi larang awak media masuk ke area Rekapitulasi Pemilu 2024 tingkat Kabupaten di Jalan Kemuning depan gedung PKPRI Pamekasan.
Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menyampaikan bahwa, hal ini terjadi karena adanya miss komunikasi antara pihak KPU dengan anggota yang bertugas di lapangan.
“Sepengetahuan anggota Polres Pamekasan, informasi dari KPU bahwa yang boleh masuk adalah orang yang hanya memakai ID Card resmi KPU. Maka ketika awak media yang menunjukkan Id Card Media mereka, anggota melarang masuk,”Ungkap AKP Sri Sugiarto. Jum’at (8/3/2024).
Selain itu, miss komunikasi ini terjadi juga karena aturan-aturan dalam penyelenggaraan rekapitulasi Pemilu 2024 kurang adanya sosialisasi kepada anggota Kepolisian yang sedang bertugas, contoh tentang boleh tidaknya Pers meliput Rekapitulasi Pemilu.
“Adanya peristiwa tersebut Kasihumas klarifikasi kepada Kapolres Pamekasan selaku Pimpinan di Polres Pamekasan dan kepada Kabag Ops selaku pengendali dilapangan, tidak ada perintah untuk melarang Pers meliput rekapitulasi Pemilu di PKPRI,”tegasnya.
Jadi tindakan anggota di lapangan tersebut,kata AKP Sri Sugiarto karena adanya kesalahpahaman.
“Maka dari itu kami atas nama Polres Pamekasan mohon maaf atas kejadian tersebut, terhadap anggota yang bertugas sudah dilakukan pemeriksaan terkait apa yang telah dilakukannya,”urainya.
Setelah adanya koordinasi Pihak Polres dengan KPU, lanjut AKP Sri Sugiarto akhirnya pihak KPU memberikan ruang kepada media untuk meliput jalannya rekapitulasi Pemilu 2024 di gedung PKPRI Pamekasan.
Pewarta: Syafi’i
Editor : Hasbullah