PAMEKASAN, KORAN TIMES, Sebanyak 4 saksi partai politik (parpol) melaporkan dugaan kecurangan rekapitulasi hasil pemilihan calon anggota DPRD Pamekasan kepada Bawaslu Kabupaten Pamekasan.
Sementara saksi parpol yang melaporkan KPPS dan PPS kepada Bawaslu Abdus Salam, Rahmat Kurniawan, Rahem dan Rohim
Abdus Salam, salah satu saksi partai mengatakan, laporan dugaan kecurangan pemilu sudah dilaporkan ke Bawaslu pada Minggu kemarin (25/2/2024).
Sementara yang menjadi terlapor PPS dan KPPS ada di dapil IV meliputi Kecamatan Larangan, Pademawu dan Galis.
TPS yang dilaporkan dan diduga melakukan pelanggaran ada di desa Bulai TPS 5 dan TPS 9.
Sedangkan TPS selanjutnya ada di Desa Majungan TPS 2 dan Lawangan Daya. Di Kecamatan Larangan ada di desa Tarapan TPS 1 sampai TPS 5.
Empat saksi dari partai politik yang melaporkan dugaan kecurangan pemilu di daerah pemilihan (dapil) 5 akan dimintai keterangan pada minggu depan.
“InsyaAllah minggu depan tahapan awal pemeriksaan sudah akan dimulai oleh Bawaslu Kabupaten Pamekasan,” Ungkap Abdus Salam kepada wartawan melalui konferensi pers di jalan Kesehatan Kabupaten Pamekasan Rabu (6/3/2024).
Selanjutnya, ia menyatakan Bawaslu Pamekasan menyambut baik semua laporan dugaan kecurangan pemilu.
“Bawaslu Pamekasan menyambut dengan baik terkait dengan laporan kami. Serta Bawaslu mengatakan semua laporan kami mengandung unsur pidana,” Tegas Abdus Salam.
Abdus Salam, juga menyampaikan bahwa semua bukti laporan sudah dilampirkan seperti penggelembungan surat suara, kotak suara tidak tersegel dan ada selisih perolehan suara parpol caleg dengan DPT. Selain itu, bukti yang dilampirkan di antaranya formulir B-1, foto C1-hasil, foto C plano, dan video.
”Kami berharap, Bawaslu mengusut tuntas semua dugaan pelanggaran di dapil 5 ini,” pintanya.
Sebelumnya, pada Selasa (5/3/2024) koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi berjanji akan segera melakukan pemanggilan kepada sejumlah ketua PPS.
Yakni, ketua PPS Kelurahan Lawangan Daya dan ketua PPS Desa Majungan. Keduanya masuk wilayah Kecamatan Pademawu daerah pemilihan (dapil) V Pamekasan.
Sebelumnya,ketua Bawaslu sudah memanggil ketua PPS Kelurahan Lawangan Daya dan ketua PPS Desa Majungan namun, keduanya tidak hadir. Ketidakhadiran ketua PPS itu menghambat proses penanganan dugaan kecurangan pemilu.
Sampai saat sekarang, Bawaslu Pamekasan belum memutuskan berkaitan dengan laporan dugaan kecurangan itu.
“Kami akan segera panggil ulang pihak-pihak yang tidak hadir untuk dimintai keterangan, secepatnya akan di panggil,” janjinya, Selasa (5/3/2024).
Pewarta:Syafi’i
Editor :Hasbullah