PAMEKASAN, KORAN TIMES – Pasangan suami istri atau pasutri dan penjual motor hasil curian di Pamekasan diamankan polisi. Ketiganya merupakan satu rumpun dengan peran yang berbeda-beda.
Pasangan pasutri menjadi eksekutor lapangan. Ketika suami melancarkan aksinya, sang istri setia melakukan penjagaan. Namun sayang, gerakan tersirat yang terstruktur itu masih tercium aparat kepolisian.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, tiga tersangka itu antara lain, AS sebagai eksekutor, H berperan sebagai penjaga, dan MQ berperan sebagai penadah yang menjual barang hasil curian.
Menurut Dani, tersangka ditangkap di dua tempat. Penangkapan pertama dilakukan pada pasutri AS dan H. Sementara MQ ditangkap jajaran Reskrim Polres Pamekasan setelah melakukan pengembangan kasus. “Penangkapan dilakukan di camplong,” terangnya.
Lebih lanjut Dani mengurai, motif tersangka melakukan pencurian kendaraan bermotor, lantaran faktor ekonomi. Bahkan hasil barang bukti (BB) yang diamankan sebanyak 16. Diantaranya sepeda motor sebanyak 15 unit, dan satu alat kunci T sebagai pelancar aksi itu. “Untuk barang bukti sebanyak 16,” urainya.
Sementara pasal yang disangkakan kepada dia tersanga suami istri itu adalah pasal 363 ayat ke 3, 4, 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Sementara tersangka penadah dikenakan pasal 480 ke, 1, 2 KUHP. “Ancaman pidana 7 tahun penjara untuk pelaku pencurian, empat tahun untuk penadah,” pungkasnya. (dln/hbl)