JAKARTA, KORAN TIMES.COM – Sebanyak 63,5 ribu surat suara pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) DPR RI 2024 tiba di Taiwan.

Surat tersebut diperuntukkan bagi pemilih luar negeri atau warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Taiwan.

Pengiriman surat suara ini menjadi kontroversi lantaran tiba lebih awal di luar jadwal pengiriman.

Atas peristiwa ini, KPU dianggap sembrono dan asal-asalan dalam mendistribusikan surat suara.

Pemilihan di luar negeri pada dasarnya diselenggarakan lebih awal. Akan tetapi, dalam pelaksanaan pengiriman surat suara, terjadi kesalahan.

KPU mengakui bahwa Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) salah dalam mengirim surat suara ke Taiwan. Seharusnya, surat suara baru dikirim pada 2 hingga 11 Januari 2024 melalui pos mancanegara.

Setelah pengiriman rampung, surat suara tersebut harus dikirim kembali ke PPLN, maksimum dikirim pada 15 Januari 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengaku telah menerima surat klarifikasi Ketua PPLN Taiwan pada Selasa (26/12/2023). Surat klarifikasi ini perihal permohonan maaf dan penjelasan mengenai kesalahan yang terjadi.

“Faktanya PPLN Taipei sudah mengirimkan itu mendahului dari yang sudah dijadwalkan yaitu dikirimkan secara bergelombang,” kata Hasyim dalam jumpa pers, Selasa.

“Dengan demikian, kesimpulannya, apa yang dilakukan PPLN Taipei mengirimkan surat suara kepada pemilih tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023,” sambung Hasyim.

READ  Lirabica, Finalis Miss Earth 2019 Nilai Relokasi Kucing di GBK Pakai Plastik Tidak Beradab

Berdasarkan klarifikasi PPLN Taiwan, Hasyim menjelaskan penyebab surat suara dikirim lebih awal karena pemilih di Taiwan sebagian besar WNI yang berstatus pekerja migran.

Warga yang menjadi pekerja migran itu diklaim menghadapi kondisi yang beragam soal aturan dari penyedia kerja.

“Ada yang diizinkan libur dalam rentang satu minggu sekali, dua minggu sekali dan satu bulan sekali,” ucap Hasyim.

“Kemudian, terdapat Chinese New Year di Taiwan pada tanggal 8-14 Februari 2024, di mana kantor pos hanya bisa mengirimkan surat suara kembali, terakhir pada tanggal 7 Februari 2024 atau satu minggu lebih awal dari jadwal penerimaan surat suara yang terkahir,” tambahnya.

Berdasarkan pertimbangan itu, PPLN Taiwan akhirnya mengambil langkah mengirim lebih dulu surat suara kepada pemilih yang tercatat akan memberikan suara via pos. Hasyim mengakui tindakan ini tak cermat.(*)

Print Friendly, PDF & Email