JAKARTA-KORAN TIMES, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.

Sementara pengumuman penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres pemilu 2024 bertempat di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (14/11) malam

Penetapan nomor urut Capres-cawapres pemilu 2024 sebagai berikut;

1. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin)
2. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
3. Ganjar Pranowo-Mahfud Md

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik, menjelaskan bahwa setelah pengundian tahap selanjutnya yang akan dilalui adalah memasuki masa kampanye.

Pihaknya, menjelaskan bahwa masa kampanye untuk pasangan capres-cawapres Pemilu 2024 dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

“Masa kampanye untuk pasangan calon presiden-calon wakil presiden akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan akan berlangsung 75 hari ke depan atau sampai dengan tanggal 10 Februari tahun 2024,” ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik pada jumpa pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/11/2023).

Pewarta:Kosim
Editor     : Hasbullah

Print Friendly, PDF & Email