PAMEKASAN, KORAN TIMES.COM – Kasus rokok ilegal di Pamekasan kian mencemaskan. Terbukti beberapa hari kemarin, (Kamis, 07/12) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura memusnahkan Barang Bukti (BB) berupa rokok tanpa pita cukai.

Jumlah barang tanpa izin resmi berupa rokok itu sekitar 26,835 juta. Tak hanya rokok. Bea Cukai juga memusnahkan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa cukai. Ditaksir dari dua barang tak berizin itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp 21,4 miliar.

Pantauan di lokasi, acara digelar dengan dihadiri sejumlah Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Diantaranya, Pengadilan Negeri (PN), Polres, Dandim, Kejari, Satpol PP hingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan.

Dalam konferensi persnya, Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim menyampaikan, pemusnahan jutaan rokok itu, hasil tangkapan sejak Oktober 2022 hingga Agustus 2023. Bahkan dalam gelaran tersebut dinyatakan, terdapat tiga tersangka yang sudah diamankan.

Menurutnya, pada hasil penindakan tiga tersangka itu, pihak Bea Cukai hanya menetapkan tiga sopir yang merupakan pengirim rokok tak berpita cukai tersebut.

Dirinya juga menjelaskan, proses interogasi yang dilakukan di internal Bea Cukai terhadap tiga tersangka belum membuahkan hasil maksimal. Pasalnya saat ditanya soal sumber rokok ilegal tersebut, para tersangka tidak memberikan jawaban.

“Tersangka tidak membuka, siapa pemilik rokoknya. Jadi hanya tiga tersangka ini yang kami amankan,” cetusnya.

READ  Isu Polri Mempunyai Akses Sirekap KPU, Wakapolres Pamekasan Tegaskan Polri Netral

Mendalami kasus tersebut, Wartawan Koran Times melakukan konfirmasi kepada Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pratama Bea Cukai Madura Tesar Pratama, pada tanggal (08/12) sekita jam 09:57 melalui sambungan Telepon Whatsapp. Namun upaya konfirmasi tersebut tidak mendapat respon apapun.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan Ardean Junaidi mengatakan, penetapan tiga tersangka rokok ilegal itu dilakukan langsung di Bea Cukai. Dirinya tidak mengikuti perkembangan kasus tersebut. Sebab menurutnya, di Bea Cukai terdapat penyidik tersendiri.

“Tidak mengikuti saya. Saya tidak tau, tidak paham saya,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan, penetapan tiga tersangka itu juga menjadi wewenang Bea Cukai. Dengan begitu, pihaknya mengaku tidak mengetahui secara pasti perkembangan kasus tersebut.

“Bukan (Kejari.Red). Penyidiknya Bea Cukai itu. Bukan kami,” pungkasnya.

Sekedar informasi, tiga tersangka yang diamankan oleh Bea Cukai Madura ini sudah dilimpahkan pada Kejari Pamekasan dengan status perkara P21. Bahkan dari tiga tersangka itu divonis dengan hukuman penjara sekitar dua tahun setengah.

Reporter: Zaini Dahlan
Editor: Hasbullah

Print Friendly, PDF & Email