PAMEKASAN, KORAN TIMES,Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana menghadiri giat konferensi pers dan seremonial pemusnahan barang yang menjadi milik negara, di Aula dan Rooftop KPPBC TMP C Madura, Kamis (7/12/2023).

Kegiatan pemusnahan barang ilegal yang di Aula dan Rooftop KPPBC TMP C Madura juga dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Pamekasan.

Dalam konferensi pers dan seremonial pemusnahan tersebut Kepala Kantor Bea Cukai Madura Muhammad Syahrul Alim menegaskan, barang tersebut merupakan hasil penindakan barang kena cukai.

Dalam kurun waktu Oktober sampai Agustus 2023, terdapat dua jenis barang yang menjadi milik negara hasil penindakan berupa barang kena cukai yang dimusnahkan.

Pemusnahan barang yang menjadi milik negara ini telah memperoleh persetujuan resmi yang dibuktikan dengan Surat Persetujuan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-845/MK.6/2023.

Rincian barang milik negara yang dimusnahkan tersebut terdiri dari barang kena cukai hasil tembakau (rokok) tanpa pita cukai sebanyak 26.835.627 batang.

Selain itu, ada barang kena cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai sebanyak 15 liter.

Kedua jenis barang kena cukai tanpa pita cukai tersebut ditaksir bernilai Rp33.389.560.625 dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp21.437.972.173.

Kapolres Pamekasan AKBP Satria Perma melalui Kasihumas Polres Pamekasan mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai dalam rangka melakukan penertiban terhadap rokok-rokok ilegal yang masuk di Indonesia khususnya Kabupaten Pamekasan.

READ  Kapolres Pamekasan Pantau dan Pastikan Pengamanan Obyek Wisata Dalam Keadaan Aman Terkendali

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Bea dan Cukai Madura, yang telah berhasil menyita barang-barang ilegal yang tidak memiliki pita cukai,”ungkap Kasihumas Polres Pamekasan.

Pewarta: Syafi’i
Editor : Hasbullah

Print Friendly, PDF & Email