JAKARTA-KORAN TIMES,Kejaksaan Agung menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G.

Keputusan ini diambil Kejagung setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap Achsanul Qosasi sejak Jumat pagi.

Kuntadi, selaku Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, menyatakan bahwa penyidik memiliki cukup bukti untuk menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan prosesi penerimaan uang dilakukan di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022) petang.

Lebih lanjut, Kuntadi mengatakan uang tersebut diberikan oleh terdakwa Irwan Hermawan (IH) yang saat itu menjabat Komisaris PT Solitech Media Sinergy melalui orang kepercayaannya yakni Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR).

“AQ menerima uang sejumlah Rp40 miliar dari IH melalui WP dan SR pada tanggal 19 Juni 2022, sekitar pukul 18.50 WIB,” ungkap Kuntadi, Jumat (3/11/2023).

Pewarta:Lukman

Editor    : Hasbullah

Print Friendly, PDF & Email