JAKARTA – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) telah mengajukan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme yang melibatkan Presiden Jokowi, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum DPP PSI Kaesang Pangarep.
“Kami terdiri dua kelompok yaitu Tim Pembela Demokrasi Indonesia dengan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan dugaan adanya tindak pidana kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman,” kata Koordinator TPDI, Erick S Paat di Gedung KPK, Senin (23/10/2023).
Menanggapi hal itu, Presiden Jokowi menganggap pelaporan atas dirinya sebagai bagian dari proses demokrasi di ranah hukum.
Jokowi menyatakan kesiapannya untuk menghormati semua proses hukum yang berlaku.
“ya itukan bagian dari proses demokrasi di bidang hukum, kita hormati semua proses itu”. Ujar Jokowi di kawasan Senayan Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Sebelumnya, TPDI menyoroti hubungan antara Anwar Usman dan keluarga Jokowi dalam keputusan MK yang mengabulkan gugatan tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Mereka mempertanyakan mengapa Anwar Usman tidak mengundurkan diri dalam perkara tersebut, meskipun undang-undang mengharuskan demikian jika terdapat konflik kepentingan.
Selain itu, TPDI juga melaporkan beberapa pihak lain, termasuk Mensesneg Pratikno, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, pemohon Almas Tsaqibbirru, Arif Suhadi, dan seluruh hakim konstitusi yang terlibat dalam putusan tersebut kepada KPK.