JAKARTA,korantimes.com– Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Indonesia (KOMPI) Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memanggil dan memeriksa Direktur RSUD Bahteramas Kendari berinisial SKN.Jumat 14 Agustus 2026

Massa mendesak audit dan pemeriksaan terkait sejumlah persoalan yang dinilai serius dan menjadi perhatian publik, mulai dari dugaan tindak pidana korupsi, hingga dugaan malpraktik dilingkungan RSUD Bahteramas Kota Kendari.

Koordinator Presidium KOMPI, Irsan Aprianto Ridham mengatakan, dari berbagai persoalan tersebut jelas menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan di RSUD Bahteramas Kota Kendari. Oleh karena itu, kami meminta seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Publik berhak mendapatkan kepastian terhadap setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan seorang pejabat Instansi maupun Institusi, masyarakat wajib mengetahui prosesi hukum berjalan secara terbuka dan akuntabel. Karena itu, kami mendesak KPK RI dan Kejagung RI untuk segera mengambil alih kasus dan melakukan pemanggilan serta pemeriksaan kepada Dirut RSUD Bahteramas Kota Kendari guna memberikan keterangan sesuai kebutuhan proses hukum yang sedang berjalan,“ ujar Irsan.

KOMPI menyoroti dugaan korupsi pengadaan jasa cleaning service, tenaga keamanan (security), serta makan dan minum Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran sekitar Rp14 miliar. Perkara tersebut diketahui telah memasuki tahap pengumpulan data (Puldata) oleh Kejaksaan Negeri Kendari sebagai bagian dari proses penanganan awal.

READ  Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Pemerintah untuk Kesejahteraan Pekerja dalam Peringatan Hari Buruh di Monas

Selain itu, KOMPI juga menaruh perhatian terhadap kasus hilangnya lebih dari 2.100 ampul obat bius golongan narkotika jenis Fentanil/Ventanex dari gudang logistik farmasi RSUD Bahteramas pada tahun 2025.

Kasus tersebut saat ini tengah dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian dan dinilai perlu diusut hingga tuntas untuk mengetahui penyebab, pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan adanya kelalaian dalam sistem pengamanan dan pengawasan.

“Tidak hanya persoalan dugaan tindak pidana, KOMPI juga mengingatkan adanya sejumlah permasalahan dan keluhan pelayanan kesehatan yang pernah menjadi sorotan publik,”katanya.

Di antaranya adalah pengaduan dugaan malpraktik terkait tindakan operasi pengangkatan saluran kandungan pada Juni 2024 yang dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, serta kasus meninggalnya seorang pasien pada Oktober 2024 yang memicu protes keluarga karena dugaan keterlambatan atau tidak adanya penanganan dokter sebagaimana diberitakan saat itu.

Menurut KOMPI, seluruh rangkaian persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi serius demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan pemerintah kota kendari maupun pemprov sultra.

“Kami tidak ingin ada impunitas terhadap siapa pun. Setiap dugaan pelanggaran harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Biarlah proses hukum yang menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana maupun administratif,“ tegas Irsan.

Pihaknya, menyatakan apabila hasil pemeriksaan dan proses hukum nantinya terbukti menemukan adanya pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka wajib hukum nya pejabat yang memimpin suatu Instansi untuk mundur dari jabatan nya dan tidak boleh ada kekuatan politik yang menghalang-halangi proses hukum tersebut.

READ  BPK RI Menemukan Ratusan Warga Meninggal Masih Ter-Cover BPJS Kesehatan Pamekasan

KOMPI menegaskan akan terus mengawal perkembangan seluruh proses penanganan perkara tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta menyerahkan penentuan kesalahan kepada proses hukum yang berlaku.

Atas dasar itu, KOMPI menyampaikan sejumlah tuntutan diantaranya,

1. Mendesak Kejaksaan Negeri Kendari segera menaikan kasus perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di RSUD Bahteramas Kota Kendari apabila memenuhi bukti serta unsur-unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

2. Mendesak Polda Sultra dan Polresta Kendari mengusut tuntas dan kembali melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus hilangnya ribuan ampul obat bius golongan narkotika serta mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

3. Mendesak dilakukan nya pemeriksaan yang komprehensif terhadap Direktur Utama RSUD Bahteramas Kota Kendari dan pihak-pihak terkait dalam memastikan dan memberikan keterangan hukum yang sesuai fungsi serta kewenangan nya.

4. Mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan dan tata kelola RSUD Bahteramas Kota Kendari.

5. Meminta Gubernur Sulawesi Tenggara mengambil langkah tegas, termasuk melakukan pencopotan dan pemberhentian terhadap Direktur Utama RSUD Bahteramas Kota Kendari yang bertanggung jawab penuh atas kelalaian tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam dugaan tersebut belum memberikan klarifikasi dan keterangan resmi.