JAKARTA,korantimes.com– Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta akan melaporkan dugaan aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT ST Nickel Resources (SNR) yang kerap melakukan aktivitas di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP). Mereka mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Minerba, serta BKPM dan Danantara RI untuk segera mencabut seluruh izin perusahaan tersebut. Sabtu (25/07/2026).

Sekretaris Umum IMIK Jakarta, Irvan Febriyansyah Ridham, menegaskan bahwa PT ST Nickel Resources diduga kerap melakukan penambangan ilegal di luar IUP tanpa dokumen resmi dari Kementerian ESDM.

“Aktivitas pertambangan tanpa dasar hukum dan tanpa izin resmi tidak dapat dibenarkan. Berdasarkan hasil dokumentasi dan peta lapangan, alat berat milik perusahaan diduga seringkali beroperasi di lahan IUP PT Multi Bumi Sejahtera (MBS) di Desa Amonggedo, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, tanpa izin yang sah,” ungkap Irvan.

Sebelumnya, PT ST Nickel Resources diduga telah menggarap sekitar 7 hektare lahan milik PT MBS secara sepihak selama satu tahun terakhir yakni Periode 2024-2025. Dari aktivitas ilegal itu, perusahaan diduga telah mengirim sekitar 10 tongkang bijih nikel dari hasil penambangan di area tersebut.

“Kami mendesak Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba, BKPM RI, dan Danantara RI untuk segera menutup total seluruh aktivitas PT ST Nickel Resources. Tindakan mereka bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan lingkungan yang merampas hak rakyat dan mencoreng wibawa hukum di negeri ini,” tegas Irvan.

Irvan juga menuding bahwa perusahaan tersebut diduga beraktivitas tanpa adanya dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah, namun tetap aktif melakukan kegiatan produksi.

“Mereka menambang tanpa kuota RKAB, tanpa izin jalan, tanpa kontraktor mining/pihak ketiga vendor tapi masih bebas beroperasi. Ini adalah bentuk pembangkanyan terhadap hukum. Jika negara terus diam, maka sama saja kita sedang mempertontonkan kebobrokan sistem hukum di negeri ini,” ujarnya.

Selain itu, IMIK Jakarta juga menyoroti aktivitas pengangkutan bijih nikel (hauling) menggunakan jalan umum tanpa izin pemerintah daerah. Truk-truk perusahaan disebut kerap melakukan aktivitas dimalam hari dengan muatan yang terindikasi terkadang overload sehingga mengakibatkan kerusakan infrastruktur dan membahayakan keselamatan warga.

Pelanggaran yang tampak kasat mata itu terus terjadi tanpa adanya tindakan tegas. Bahkan, perusahaan tambang nikel tersebut diduga mengabaikan Surat Peringatan Resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi, Asrun Lio.

Surat peringatan bernomor 500-11-1/3582 tertanggal 8 Mei 2025 itu diterbitkan atas rekomendasi Tim Terpadu, sebagai tindak lanjut dari surat Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sultra Nomor: PW 0201-Bb21/612 tanggal 5 Mei 2025.

Dalam surat tersebut, PT ST Nickel Resources dinyatakan telah melanggar tiga dari empat belas poin ketentuan dalam Izin Dispensasi Penggunaan Jalan Nasional dengan ketentuan khusus. Pelanggaran itu utamanya terkait tata cara serta batasan aktivitas pengangkutan material ore nikel yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat.

READ  Seskab Teddy: Presiden Prabowo Saat Pleno Usulkan dan Dukung PNG Jadi Anggota ASEAN

Tujuh Pelanggaran Kasat Mata Terus Berlanjut

Berdasarkan hasil investigasi tim media ini ditemukan sedikitnya tujuh pelanggaran berat yang hingga kini belum tersentuh tindakan hukum oleh Tim Terpadu.

Ketujuh pelanggaran tersebut antara lain:

Dugaan kelebihan muatan (overload), truk pengangkut membawa 12–17 ton ore per ritase, melebihi batas maksimal 8 ton yang ditetapkan Tim Terpadu.

Dugaan kelebihan jumlah armada (over dimension), perusahaan mengoperasikan 80–130 unit truk per malam, padahal izin hanya membolehkan 50 unit.

Penggunaan BBM subsidi untuk kendaraan operasional hauling. Pihak perusahaan tidak menyediakan tangki penampung BBM Industri sehingga Armada digunakan semuanya menggunakan BBM subsidi.

Pihak ketiga yang melakukan hauling diduga tidak memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Pengangkutan ore nikel tanpa melalui jembatan timbang, berpotensi merusak jalan dan membahayakan pengguna lalu lintas.

Kendaraan tanpa identitas perusahaan, melanggar ketentuan identifikasi armada angkutan.

Tidak adanya fasilitas pencuci roda kendaraan, yang menyebabkan jalan licin dan kotor serta meningkatkan risiko kecelakaan.

Selain 7 pelanggaran tersebut, Hauling PT ST Nickel Resources juga diketahui telah melakukan pelanggaran penggunaan jalur angkutan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan pemuat ore setiap malam hauling banyak yang melanggar jalur rute yang telah ditetapkan oleh tim terpadu sesuai izin dispensasi yaitu melintasi jalan Puwatu, Mandonga, dan melintasi jembatan teluk Kendari.

Padahal berdasarkan izin dispensasi tim terpadu, kendaraan pemuatan ore nikel seharunya melalui jalur Abeli Dalam dan tembus di Ranomeeto, bukan lewat jembatan Teluk Kendari.

Surat Peringatan Diabaikan, Aktivitas Justru Meningkat

Alih-alih menghentikan operasi pasca keluarnya surat peringatan, hasil penelusuran lapangan justru menunjukkan aktivitas hauling PT ST Nickel Resources semakin masif.

Sumber internal terpercaya yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, perusahaan kini mengoperasikan lebih dari 100 unit dump truk per hari, jauh melampaui batas maksimal 50 unit.

“Sejak keluar surat peringatan, ST Nikel tetap jalan. Tidak pernah berhenti. Sudah empat kapal yang keluar setelah itu,” ungkap sumber tersebut.

Truk-truk itu juga diduga mengangkut ore dengan beban melebihi 8 ton hingga mencapai 14 ton, tergantung jenis kendaraan.

“Kalau ikut aturan 8 ton, kami yang punya mobil rugi. Tidak dapat apa-apa,” kata salah satu sopir saat ditemui tim media pada Minggu baru-baru ini.

Minim Kontribusi ke Daerah

Selain diduga melanggar ketentuan teknis, PT ST Nickel Resources juga dinilai tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe, Febri Malaka, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima laporan atau koordinasi dari perusahaan tersebut terkait penggunaan jalan kabupaten.

READ  Aktivis Minta Pemerintah dan APH Harus Bertindak Tegas Soal Tambang Ilegal Pilomonu

“Selama saya menjabat sebagai Plt Kadis, tidak pernah ada koordinasi dari pihak perusahaan mengenai aktivitas mereka di Kecamatan Amonggedo,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, baru – baru ini

Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab kebocoran PAD karena aktivitas perusahaan menggunakan fasilitas publik tanpa izin dan tanpa kontribusi resmi ke kas daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara, Muh. Rajulan, sebelumnya pada 24 Desember 2025 menyampaikan bahwa izin dispensasi penggunaan jalan PT ST Nickel Resources telah berakhir dan masih dalam proses pengurusan.

“Izinnya sudah berakhir, PT ST Nickel Resources sementara mengurus. Perusahaan sendiri yang mengurus, bukan IUJP,” kata Rajulan saat itu.

Tindakan Tegas Diharapkan

Dari berbagai temuan tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai kinerja dan keberanian Tim Terpadu serta instansi terkait seperti Dinas Perhubungan Provinsi, Dirlantas Polda Sultra, BPJN Kendari, dan Dinas SDA & Bina Marga Provinsi Sultra.

Publik kini menantikan langkah tegas dari Pemerintah Provinsi Sultra dalam menegakkan aturan serta memastikan keadilan bagi masyarakat yang selama ini menanggung dampak kerusakan infrastruktur dan risiko keselamatan akibat aktivitas tambang yang diduga tidak sesuai ketentuan hukum tersebut.

“Lebih jauh Irvan, Jalan rusak, warga terancam, tapi perusahaan tetap bebas melintas. Ini potret ketimpangan hukum, tegas kepada rakyat kecil, tapi tumpul kepada pengusaha dan pejabat,” sindirnya.

Oleh karena itu IMIK Jakarta mendesak Kejaksaan Agung, Bareskrim Mabes Polri, dan Kementerian ESDM untuk segera turun tangan, memeriksa, dan menyegel lahan tambang PT ST Nickel Resources.

“Kami menantang Jampidsus Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri untuk membuktikan bahwa hukum masih hidup di negeri ini. Jangan tunggu ada korban baru bertindak. Segel tambangnya, tangkap pelakunya, dan usut siapa pembekingnya!” seru Irvan.

Lebih lanjut, IMIK Jakarta menilai pelanggaran yang dilakukan PT ST Nickel Resources diduga kuat melibatkan jaringan mafia tambang sehingga sampai hari ini masih leluasa dengan bebs beraktivitas padahal jelas-jelas diduga tak mengantongi RKAB dan izin Jalan dari BPJN.

“Tidak ada toleransi bagi mafia tambang ilegal. Kami mendesak Kejaksaan Agung dan Mabes Polri untuk menyelidiki tuntas dugaan aktivitas tambang ilegal ini, serta meminta Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba mencabut seluruh izin operasional PT ST Nickel Resources bila terbukti melanggar hukum,” tegasnya.

Sebagai penutup, IMIK Jakarta menyatakan akan melaporkan secara resmi hal ini ke DPR RI, Kejagung RI, Mabes Polri, Kementrian ESDM, dan BKPM RI untuk melakukan evaluasi total terhadap sistem pengawasan sektor Minerba di Sulawesi Tenggara, agar praktik serupa tidak terus berulang.

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam berbagai dugaan tersebut belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi.