JAKARTA,korantimes.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan satu tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi belanja rutin di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) periode 2023-2024.
Tersangka berperan dalam merekayasa proyek-proyek fiktif yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp16 miliar.
Tersangka baru tersebut adalah pihak swasta berinisial Junaedi (JND) yang berperan sebagai pengendali sejumlah perusahaan penyedia jasa.
“Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penetapan tersangka terhadap Saudara JND selaku Direktur PT CV Asaykhana sekaligus pengendali dari CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama CV Azio Osaka dan CV Ardian Permata Indah,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2026).
Usai ditetapkan, Junaedi langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang.
Dapot menyebut Junaedi diduga bersama tersangka lainnya merekayasa sejumlah proyek fiktif di lingkungan Sekretariat Ditjen Cipta Karya. Akibat perbuatan itu, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp16 miliar.
“Secara bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp 16 miliar,” ujarnya.
Penyidik saat ini masih terus mengembangkan perkara. Pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, hingga pelacakan dan penyitaan aset juga dilakukan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
“Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Junaedi dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
