JAKARTA,korantimes.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa jajaran petinggi PT Telkomsel dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk yang ditaksir merugikan keuangan negara hampir Rp2 triliun.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan pemeriksaan akan dilakukan apabila dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti penyidikan. “Nanti akan kami dalami apakah memang itu menjadi kebutuhan tim penyidik untuk kecukupan alat buktinya,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 2 Juli 2026.

Taufik menambahkan, penyidik sedang mendalami dugaan adanya pengondisian dalam proses pengadaan barang dan jasa. Termasuk kemungkinan penunjukan vendor tertentu dalam proyek layanan notifikasi perbankan.

“Kami pastikan bahwa apabila memang ada fakta-fakta terkait perbuatannya, tentu kita akan dalami dan akan lakukan pemanggilan-pemanggilan,” tegas Taufik.

Adapun nama-nama para pihak yang terlibat serta perannya telah muncul sebelum kasus ini ditingkatkan KPK ke tahap penyidikan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum pada 5 Juni 2026..

Namun demikian, Taufik saat ini belum mau membongkar para pihak yang diduga melakukan perbuatan hukum dalam kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara hampir Rp2 triliun ini. Taufik beralasan pengusutan kasus ini belum lama ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Jadi gini, untuk proses penyidikan perkara notif ini kan baru naik ke penyidikan, jadi teman-teman penyidik juga masih melakukan pendalaman-pendalaman dokumen dari hasil penyelidikan karena ini memang dari penyelidikan terbuka. Jadi dokumen-dokumen dan hasil pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan di saat penyelidikan itu sedang didalami oleh tim penyidik,” tandas Taufik.

READ  Presiden Prabowo Dukung Pengembangan GovTech dan Gen Bank

KPK diketahui telah mengantongi sejumlah nama yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI-Telkom.

“Kita tentu nanti akan telusuri ya individu-individu siapa saja yang kemudian dipertanggungjawabkan ya atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo beberapa waktu lalu.

KPK menegaskan nilai kerugian negara tersebut masih berupa perhitungan awal dan akan terus diperbarui seiring perkembangan penyidikan.