JAKARTA,korantimes.com-Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggebrak. Kali ini, Polri membongkar dugaan korupsi kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Polri menyebutkan, kasus yang berlangsung selama periode 2009-2012 itu diduga mengakibatkan keuangan negara hingga sekitar Rp486 miliar.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan empat tersangka, termasuk konglomerat tambang Samin Tan, Presiden Direktur sekaligus pemegang saham PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 88 saksi, tiga ahli, serta menggelar perkara pada Mei 2026.

Selain Samin Tan, tersangka lainnya adalah mantan Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008-2011 Sidhi Widiyawan, mantan Vice President Sales Wilayah Timur PT Pertamina Patra Niaga periode 2009-2013 berinisial JI, serta mantan General Manager Treasury sekaligus Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga berinisial WTD.

Menurut Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri Komisaris Besar Ahmad Yusuf Afandi, penyidikan belum berhenti pada penetapan tersangka. Polisi kini masih mendalami keterangan saksi dan tersangka, menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

“Pada saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi dan tersangka, melaksanakan penelusuran aset, kemudian melengkapi pemberkasan,” kata Ahmad dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

READ  Presiden Prabowo dan Seluruh Ketum Parpol Bertemu di Istana, Bahas Stabilitas di Tengah Gejolak Aksi Massa

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara bermula dari kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT Asmin Koalindo Tuhup dengan mekanisme pembayaran menggunakan Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

Namun dalam praktiknya, PT AKT berkali-kali terlambat bahkan menunggak pembayaran. Anehnya, pasokan BBM tetap mengalir tanpa langkah mitigasi risiko yang memadai.

Penyidik menemukan adanya serangkaian perubahan perjanjian yang justru memberikan berbagai kemudahan kepada PT AKT. Perubahan tersebut meliputi penambahan volume penyaluran BBM, pemberian diskon harga, penghapusan denda keterlambatan pembayaran, hingga perubahan skema pembayaran menjadi uang muka hanya 25 persen tanpa jaminan.

Bahkan, mekanisme pengawasan internal maupun penagihan piutang juga diduga sengaja tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Menurut Ahmad Yusuf Afandi, kebijakan yang menguntungkan PT AKT tersebut bahkan tidak dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan perusahaan sehingga fungsi pengawasan terhadap piutang praktis lumpuh.

Akibatnya, meski kewajiban pembayaran belum dipenuhi, penyaluran BBM tetap berlangsung sehingga PT AKT memperoleh fasilitas pembiayaan dalam jumlah besar tanpa jaminan yang layak.

Penyidikan juga mengungkap sekitar 191,37 juta liter BBM senilai 137,29 juta dolar Amerika Serikat tetap disalurkan kepada PT AKT. Namun sebagian besar kewajiban pembayaran tidak pernah dipenuhi.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), praktik tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai 30,3 juta dolar AS, atau setara sekitar Rp486 miliar.

READ  GERAK Minta KPK Panggil Bupati Dompu Beserta Istri dan Wakil Ketua DPRD

Dalam upaya asset recovery, penyidik telah menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai sebesar Rp2,3 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Meski telah berstatus tersangka, keempat orang tersebut hingga kini belum ditahan maupun dicegah bepergian ke luar negeri. Penyidik beralasan seluruh tersangka masih bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.