MOJOKERTO,korantimes.com– Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli (APMP) Jawa Timur mendesak DPRD Kota Mojokerto memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan terkait polemik gugatan yang diajukan Wali Kota Mojokerto terhadap seorang warga. Permintaan itu disampaikan saat APMP Jatim menghadiri RDP yang digelar di DPRD Kota Mojokerto.

APMP Jatim menilai RDP lanjutan penting dilakukan dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Menurut mereka, forum lanjutan diperlukan agar pembahasan tidak berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi menjadi ruang dialog yang terbuka, transparan, dan berimbang.

Kepala Bidang Analisis Politik dan Kebijakan Publik APMP Jatim, Mahmudi, mengatakan RDP merupakan salah satu instrumen demokrasi yang memiliki fungsi menjembatani komunikasi antara masyarakat, pemerintah, dan lembaga legislatif.

“Saya menilai RDP ini merupakan instrumen yang diperlukan dalam sistem demokrasi. Pemberitaan mengenai Wali Kota yang membawa warganya ke meja hijau telah menjadi perhatian publik. Karena itu, diperlukan ruang dialog yang terbuka agar masyarakat memperoleh penjelasan secara utuh, bukan hanya informasi dari satu sudut pandang,” ujar Mahmudi.

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi hal penting agar polemik yang berkembang di tengah masyarakat tidak memunculkan berbagai spekulasi. Oleh sebab itu, DPRD Kota Mojokerto diharapkan dapat menjalankan fungsi fasilitasi dengan menghadirkan seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut, termasuk pihak penggugat maupun pihak terkait lainnya.

READ  Wabup Pamekasan Gelar Halal Bihalal bersama Forkopimda, OPD dan Kepala Desa

APMP Jatim juga menyampaikan sejumlah pandangan mengenai pentingnya menjaga ruang demokrasi, kebebasan menyampaikan pendapat, serta prinsip transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Mereka menilai dialog yang melibatkan seluruh pihak akan memberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan penjelasan secara terbuka sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.

Menanggapi aspirasi tersebut, DPRD Kota Mojokerto menyatakan akan meneruskan masukan yang disampaikan APMP Jatim kepada pihak penggugat. Selain itu, DPRD juga akan mempertimbangkan usulan pelaksanaan RDP lanjutan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi penyaluran aspirasi masyarakat.

Mahmudi menegaskan bahwa langkah APMP Jatim mengajukan RDP murni dilandasi kepedulian terhadap proses demokrasi dan tidak didorong oleh kepentingan kelompok maupun pihak tertentu.

“Kami tidak ditunggangi pihak mana pun. Gerakan ini murni lahir dari kepedulian terhadap demokrasi dan transparansi birokrasi di Kota Mojokerto. Tujuan kami bukan membela pihak tertentu, melainkan memastikan ruang dialog tetap terbuka dan aspirasi masyarakat dapat tersampaikan melalui mekanisme yang benar,” tegasnya.

APMP Jatim berharap DPRD Kota Mojokerto dapat segera menjadwalkan RDP lanjutan dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkaitan dengan polemik tersebut.

Dengan begitu, masyarakat dapat memperoleh penjelasan secara langsung, utuh, dan berimbang, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap mekanisme penyelesaian persoalan melalui jalur demokratis.