PAMEKASAN,korantimes.com-Polsek Larangan membongkar arena balap kelereng yang diduga meresahkan warga di Dusun Duwek Tenggih, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, pada Jumat (19/6/2026) malam.

​Kegiatan penertiban yang berlangsung mulai pukul 19.30 WIB ini dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Larangan, IPDA Darmiaji, atas instruksi langsung dari Kapolsek Larangan, IPTU Wahyu Dwi Purnomo.

​Penertiban ini bermula dari adanya laporan dan aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas di lapangan balap kelereng tersebut. Arena tersebut diketahui dikelola oleh seorang warga setempat berinisial IK (35).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim bersama Piket Patroli Polsek Larangan langsung bergerak cepat menuju lokasi. Kedatangan petugas yang tiba-tiba membuat sejumlah pemuda yang berada di arena tersebut langsung kocar-kacir membubarkan diri.

​Kapolsek Larangan, IPTU Wahyu Dwi Purnomo, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk respon cepat Polri dalam mengayomi masyarakat.

​”Kami menerima laporan dari warga yang resah dengan adanya praktik perlombaan balap kelereng di lokasi tersebut. Sebagai tindakan tegas, kami langsung menerjunkan personel ke lapangan. Saat petugas tiba, para pengunjung langsung membubarkan diri, dan malam itu juga arena balap kelereng langsung kami bongkar,” ujar IPTU Wahyu.

​Berdasarkan data kepolisian, pihak Polsek Larangan sebenarnya telah melakukan tindakan preventif dan edukatif di lokasi yang sama pada 9 April 2026 lalu. Saat itu, pemilik sudah diberikan imbauan keras dan lapangannya pun telah dibongkar. Namun sangat disayangkan, sekitar satu bulan terakhir, pemilik nekat mengoperasikan kembali arena balap kelereng tersebut.

READ  Polsek Tamberu Amankan Ratusan Liter Solar

​”Ini sudah kali kedua. Sebelumnya pada April lalu sudah kami beri edukasi dan kami bongkar, tapi sebulan terakhir mereka beroperasi lagi. Oleh karena itu, kali ini kami amankan seluruh material lapangan agar tidak ada lagi aktivitas serupa di kemudian hari. Kami tidak akan menoleransi kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” tegas IPTU Wahyu Dwi Purnomo.

​Dalam proses pembongkaran ini, Polsek Larangan juga melakukan koordinasi intensif dengan Kepala Desa Blumbungan serta Kepala Dusun Duwek Tenggih. Pihak perangkat desa mendukung penuh langkah tegas kepolisian demi menjaga wilayah mereka tetap kondusif dan bersih dari kegiatan yang tidak produktif atau berpotensi mengarah pada perjudian.

​Saat ini, situasi di lokasi pasca-pembongkaran dipastikan aman, tertib, dan kondusif. Polsek Larangan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan aktivitas yang mencurigakan atau mengganggu ketertiban di lingkungan masing-masing.