Sumatera Selatan, korantimes.com– Aktivitas pertambangan batubara milik Hasnur Group melalui anak usahanya, PT Grahan Nusa Minergi di wilayah Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin dikabarkan mendapat sorotan dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Informasi yang dihimpun menyebutkan perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa dokumen rencana kerja dan anggaran biaya yang menjadi syarat operasional pertambangan mineral dan batubara.

Akibatnya KLH disebut telah menjatuhkan sanksi terhadap aktivitas perusahaan. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak KLH terkait bentuk sanksi maupun hasil pengawasan di lapangan.

Menanggapi kabar tersebut, Deputi Kamaki Sumatra Selatan Ferry Kurniawan menilai aktivitas pertambangan tanpa persetujuan rkap merupakan pelanggaran serius dalam tata kelola sektor minerba.

“Kalau perusahaan menambang tanpa rkap yang disetujui pemerintah, maka aktivitas itu patut diduga ilegal. Negara bisa dirugikan karena pengawasan produksi dan kewajiban pembayaran kepada negara menjadi tidak terkontrol,” kata Ferry, Selasa (19/05/206).

Kalau sudah menimbulkan kerugian, sama halnya termasuk dalam tindak pidana korupsi dan bisa dijerat dengan undang-undang TIPIKOR. Di sini aparat penegah hukum harus jeli mengawasi perusahaan nakal, tambahnya.

Ia menegaskan pemerintah melalui Kementerian ESDM maupun Kementerian Lingkungan Hidup harus bertindak tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan aktivitas produksi tanpa dokumen tersebut.

Ferry juga meminta aparat penegah hukum ikut melakukan pendalaman apabila ditemukan unsur pidana dalam aktivitas pertambangan tersebut. Selain itu, Kamaki Sumsel mendorong pemerintah membuka hasil pengawasan secara transparan kepada publik, agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

READ  Bos Pengusaha Tambang Rudy Ong Resmi Ditahan Usai Dijemput Paksa KPK

PT Grahan Nusa Minergi diketahui merupakan perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di dua wilayah, yakni Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin. Perusahaan ini memiliki IUP operasi produksi dengan luas konsesi mencapai 12.170 hektare dan berlaku hingga 2033.

Perusahaan tersebut juga merupakan bagian dari Hasnur Group, grup usaha nasional yang bergerak di sektor pertambangan, kehutanan, agribisnis, logistik, hingga media.