PASURUAN,korantimes.com-Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pasuruan Raya mendesak DPRD Kota Pasuruan untuk mengeluarkan Surat Aspirasi Resmi yang berisi rekomendasi dukungan terhadap pmbentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen oleh Presiden RI yang melibatkan unsur masyarakat sipil secara transparan.

Penyampayan tersebut disampaikan BEM Pasuruan Raya saat saat gelar aksi di depan Gedung DPRD Kota Pasuruan. Kamis (16/4/2026).

Selanjutnya, Mahasiswa tersebut mendesak DPR RI Khususnya Komisi III untuk melakukan legislative review terhadap UU TNI demi memperkuat supremasi sipil.

Koordinator Aliansi BEM Pasuruan Raya, M. Ubaidillah Abdi, menyampaikan tragedi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada 12 Maret 2026 di Jakarta bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk nyata serangan terhadap kebebasan sipil dan kerja-kerja advokasi HAM di Indonesia.

“Tindakan ini merupakan kejahatan serius yang berpotensi sebagai bentuk percobaan pembunuhan berencana yang mengancam keselamatan jiwa dan kebebasan sipil. Fakta dugaan keterlibatan operasi intelijen dan oknum prajurit BAIS TNI dalam kasus ini semakin memperjelas bahwa ancaman terhadap demokrasi datang dari aktor yang seharusnya menjaga negara,”ungkap M. Ubaidillah Abdi dalam orasinya.

Pihaknya, juga menyatakan serangan ini bertujuan untuk menciptakan politik ketakutan terhadap gerakan perjuangan masyarakat yang melawan penindasan dan menolak militerisme.

“Upaya perluasan peran militer dalam kehidupan sipil, politik, dan ekonomi melalui revisi regulasi telah menciptakan rasa ketakutan di warga sipil dan berkhianat pada amanat Konstitusi serta TAP MPR. Ketika kekuasaan digunakan secara sewenang-wenang, maka kepercayaan publik terhadap institusi negara akan semakin tergerus,”imbuhnya.

READ  Polres Pamekasan Ringkus 8 Pelaku Pesta Petasan

Krisis Hukum dan Budaya Impunitas
Hingga saat ini, proses penegakan hukum masih menunjukkan ketidakjelasan dan minim transparansi Praktik impunitas masih menjadi wajah buram penegakan hukum di Indonesia, di mana mekanisme hukum justru berpotensi melindungi pelaku melalui peradilan militer yang minim transparans Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip equality before the law (kedudukan yang sama di hadapan hukum) sebagaimana dijamin dalam UUD 1945

PERNYATAAN SIKAP & TUNTUTAN AKSI

Penetapan Status Pelanggaran Berat HAM
• Mendesak Komnas HAM dan lembaga negara terkait untuk menetapkan kasus percobaan pembunuhan terhadap Andrie Yunus sebagai Pelanggaran Berat HAM karena dilakukan secara sistematis terhadap pembela hak asasi manusia

Penegakan Hukum Substantif & Transparan
• Menuntut agar seluruh pelaku, termasuk oknum aparat yang terlibat, diadili di Peradilan Umum, bukan semata peradilan militer, demi menjamin transparansi dan keadilan yang terbuka bagi publik
• Mendesak penggunaan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana, guna memastikan hukuman yang setimpal bagi pelaku
• Menuntut pengungkapan aktor intelektual di balik peristiwa ini dan tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku lapangan

Reformasi Institusi Keamanan
• Menuntut reformasi sistem peradilan militer agar tidak lagi menjadi ruang perlindungan bagi pelaku kejahatan umum dan tindak pidana terhadap warga sipil.
• Mendesak Pimpinan TNI untuk mengevaluasi seluruh personel agar tidak ada lagi kejadian kekerasan atau kelalaian (seperti kasus peluru nyasar Lekok,Gresik atau kecelakaan truk TNI di Kalideres) yang merugikan rakyat.