PAMEKASAN, korantimes.com- Forum Mahasiswa Pantura (FORMATUR) kembali aksi jilid dua di Disdikbud Pamekasan. Ia soroti pemberian bantuan beasiswa miskin miliaran di Kabupaten Pamekasan Tahun 2024 yang ditengarai bermasalah.

Sementara anggaran program bantuan khusus siswa miskin dan beasiswa santri sebesar Rp10.365.500.000,00. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Tahun 2024.

Hendra, korlap aksi Formatur menuding penyaluran anggaran Beasiswa banyak yang tidak berdasarkan pada peraturan perundang-undangan. Berdasarkan temuan BPK bahwa beasiswa santri tahun 2024 di dinas Pendidikan melalui pembuat pelaksana teknis.

“Saya meminta kepala Dinas Pendidikan dan Kebudyaan Kabupaten Pamekasan harus bertanggung jawab atas realisasi program beasiswa santri dan bantuan khusus siswa miskin yang realisasi programnya banyak yang menyimpang,” Tukasnya. Selasa (28/10/2025).

Selain itu, kata Hendra kegiatan di dinas Pendidikan tidak memiliki rincian nama dan alamat penerima bantuan beasiswa santri tersebut, serta dalam realisasi program tersebut di temukan bahwa anggaran sebesar 10.365.500.000,00 itu di pindahbukukan ke rekening bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pamekasan.

Seharusnya, kata Hendra, realisasinya di salurkan langsung dari kas umum daerah ke penerima manfaat beasiswa santri, dan juga hasil audit BPK di sampaikan bahwa Bantuan untuk siswa miskin dan beasiswa santri tahun 2024 nilai anggaran sebesar Rp.10.365.500.000,00 dan terealisasi Rp.9.627.500.000,00.

Hal tersebut, lanjut Hendra tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 42 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Beasiswa santri, Pelajar dan Mahasiswa.

READ  Polres Pamekasan Gelar Upacara HSN 2024 dengan Menggunakan Kopyah Hitam

“Di pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa beasiswa santri disalurkan dari rekening kas umum daerah ke rekening santri penerima dan/atau melalui virtual account penerima Beasiswa Santri. Sehingga hal ini akan berpotensi di selewengkan dan rentan terjadi praktek tindak pidana korupsi yang hanya memperkaya diri sendiri, orang lain maupun kelompoknya,”tegas Hendra.

Pihaknya, meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudyaan Kabu Pamekasan melalui pembuat pelaksana teknks kegiatan (PPTK) harus transparan dalam rincian nama dan alamat penerima bantuan tersebut, karena di duga banyak yang tidak tepat sasaran dan di duga banyak yang di manipulasi.

“Hentikan program beasiswa santri dan bantuan khusus siswa miskin karena dianggap tidak sesuai dengan juklak dan juknis,” Tegas Hendra.

Selanjutnya, ia meminta audit kembali program beasiswa santri dan bantuan khusus siswa miskin karena berpotensi mengarah pada pasal 2 dan 3 UU TIPIKOR No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 200.

“Kalau temuan kami tidak ditindaklanjuti maka saya berjanji akan kembali aksi unjuk rasa dengan membawa massa yang lebih banyak,” Tukasnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan Mohamad Alwi, berjanji akan menindaklanjuti temuan massa aksi soal beasiswa miskin dan beasiswa santri.

“Saya akan menindaklanjuti dulu. Sementara yang berkaitan dengan data tranfarasnsi prihal penerima alamat dan bukti mutasi pengirim rekening santri, maka aktivis silahkan mengirim permohonan data ke Disdikbud Pamekasan,” Tegas Alwi.