PAMEKASAN, KORAN TIMES-Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Pamekasan dari tahun ke tahun mengalami fluktuasi atau perubahan.

Pada tahun 2022, Pamekasan menerima DBHCHT sebesar Rp 74 miliar. Selanjutnya pada tahun 2023, Pamekasan menerima DBHCHT sebesar Rp 106 miliar, yang merupakan yang tertinggi di Madura pada saat itu. Namun, pada tahun 2024, alokasi menurun menjadi Rp 91,2 miliar, dan pada tahun 2025, proyeksi alokasi meningkat menjadi Rp 112 miliar.

Kepala Satpol PP Pamekasan, Yusuf Wibiseno, menyatakan untuk tahun 2025, alokasi DBHCHT akan didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024, dengan 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen untuk kesehatan.

“Pengalokasian anggaran DBHCHT tersebut harus sesuai dengan aturan yang ada,”Ungkap Kepala Satpol PP Pamekasan, Yusuf Wibiseno saat memberikan sambutan dalam acara sosialisasi peraturan perundang undangan bidang cukai di Azana Style Hotel Pamekasan. Kamis (7/8/2025).

Sementara data perusahaan rokok tertinggi pembayaran cukai hasil tembakau di Mandura sebagai berikut; Gudang Garam Sumenep, Cahaya Pro Pamekasan, Satu Harapan Maju Jaya Pamekasan, Paku Alam Pamekasan, Sumber urip Pamekasan.

Yusuf Wibiseno, menambahkan Kabupaten Pamekasan dikenal sebagai penyumbang terbesar perusahaan rokok di Madura.

“Data menunjukkan bahwa Pamekasan memiliki jumlah perusahaan rokok legal terbanyak dibandingkan dengan daerah lain di Madura,” Ungkapnya.