PAMEKASAN, KORAN TIMES– Personel gabungan Polres Pamekasan dan Polsek Proppo melakukan penggerebekan dan menggeledah rumah terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba di Dusun Selatan, Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Rabu (26/3/2025) malam.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 3 (tiga) tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Sementara 3 (tiga) tersangka tersebut yaitu inisial M (Bandar) (38) tahun Dusun Selatan, Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan. MFA, (pengedar) 45 tahum Dusun Selatan,
Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan dan G, (pengedar) 40 tahun Desa Rangperang Daja, Kecamatan Proppo,
Kabupaten Pameksan.

“Polres berhasil mengamankan barang bukti 6,19 gram sabu,” terang Wakapolres Pamekasan Kompol Hendry Soelistiawan saat konferensi pers di Gedung Tatag Trawang Tungga, Senin (7/4/2025) siang.

Kompol Hendry Soelistiawan menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Pamekasan untuk selalu waspada.

“Jangan pernah terlibat kasus Narkoba. Selain sangat merugikan, hukuman juga sangat berat. Apalagi yang dijadikan target sindikat Narkoba ini adalah generasi muda, generasi masa depan harapan bangsa,”tukasnya.

Selanjutnya, ia berharap seluruh masyarakat di Kabupaten Pamekasan bahu membahu dan menyatakan perang terhadap Narkoba jenis apapun.

“Kita harus lebih peduli terhadap lingkungan masing – masing, baik dari lingkungan keluarga, masyarakat serta lingkungan berbangsa dan bernegara, sebab narkoba dapat menghancurkan bangsa dan negara oleh karenanya harus kita perangi,” tegas Kompol Hendry Soelistiawan.

READ  Judi Online, Kapolres Pamekasan: Sudah Ada 2 Orang yang Diamankan 

Pihaknya, meminta kepada masyarakat agar segera laporkan kepada aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Pamekasan bila mengetahui ada indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing dengan cepat.