Jakarta, korantimes.com– Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas perusahaan minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) yang terbukti melakukan manipulasi pajak.

Menurutnya, praktik korporasi yang menerapkan modus under-invoicing (pencatatan nilai transaksi di bawah harga riil) dan transfer pricing telah merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Hudi menjelaskan bahwa sejumlah perusahaan sawit sengaja memanipulasi laporan keuangan agar biaya operasional terkesan rendah.

Langkah tersebut mereka lakukan demi menghindari kewajiban bea cukai yang tinggi dan meraup keuntungan pribadi yang jauh lebih besar.

“Aparat penegak hukum harus serius menangani itu. Mereka harus kena hukuman dua-duanya, baik penjara dan denda, agar menjadi jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” tegas Hudi dalam keterangan tertulis yang diterima Jurnalis Korantimes.com di Jakarta, Senin (22/06/2026).

Seret Korporasi Milik Anthony Salim

Desakan dari pakar hukum ini mencuat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai membongkar dugaan praktik lancung di tubuh PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP).

Korporasi CPO tersebut merupakan anak usaha yang terafiliasi dengan Salim Group di bawah kendali konglomerat Anthony Salim.

Hudi meyakini bahwa perilaku culas semacam ini tidak hanya terjadi di satu korporasi saja. Ia menduga kuat bahwa raksasa industri kelapa sawit milik konglomerat lain juga menerapkan modus serupa untuk mengelabui kas negara.

READ  Lima Dekade Persahabatan, Indonesia-Peru Sepakat Perkuat Kerja Sama Perdagangan dan Investasi

“Saya pikir banyak yang berperilaku sama. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus meneliti semua perusahaan sawit,” tambahnya.

Modus Akali Harga dan Pemeriksaan
Langkah hukum Kejagung ini mengacu pada data yang telah diserahkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa beberapa waktu lalu. Setidaknya, terdapat 10 perusahaan CPO kakap yang masuk ke dalam radar penyelidikan korupsi impor ini.

Modus utama dari para pelaku adalah memanipulasi harga komoditas saat bertransaksi dengan perusahaan terafiliasi.

Penyidik Gedung Bundar bahkan telah memeriksa sejumlah bankir dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) guna menelusuri aliran dana ekspor dari PT Salim Ivomas Pratama Tbk yang diduga sengaja dilaporkan lebih rendah dari nilai aslinya.

“Saat ini masih dalam pemeriksaan terkait itu. Ada beberapa perusahaan, iya, sedang didalami,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (16/06/2026) minggu lalu.

Respon Maybank dan SIMP
Pihak PT Bank Maybank Indonesia Tbk membenarkan bahwa penyidik negara telah memanggil karyawannya terkait transaksi keuangan SIMP.

Juru bicara Maybank menyatakan bahwa kehadiran staf mereka merupakan bentuk sikap kooperatif terhadap proses hukum, seraya menegaskan bahwa penyaluran kredit selama ini selalu menerapkan prinsip kehati-hatian.

Sementara itu, melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen PT Salim Ivomas Pratama Tbk mengaku belum menerima konfirmasi resmi dari pihak Maybank maupun penegak hukum mengenai pemeriksaan tersebut.

READ  Jelang Ramadan 1446 H, Presiden Prabowo Sampaikan Langkah Strategis Pemerintah

Meski nama perusahaan terseret dalam pusaran kasus hukum di Kejagung, manajemen SIMP memastikan bahwa kabar yang beredar luas tidak mengganggu kinerja korporasi.

Mereka menyatakan situasi ini tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional maupun kelangsungan bisnis harian perusahaan.