Malang, korantimes.com– Peredaran rokok ilegal merek Sendang Biru di wilayah Kabupaten Malang kian meresahkan. Produk tanpa pita cukai tersebut dilaporkan beredar luas, tidak hanya di warung-warung kecil di perkampungan, tetapi juga mulai merambah platform marketplace online. Rabu (8/4/2026).
Kondisi ini memicu kekhawatiran berbagai pihak. Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor penerimaan cukai, maraknya rokok ilegal juga dinilai mengganggu keberlangsungan industri rokok legal yang selama ini mematuhi ketentuan perpajakan dan regulasi.
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, distribusi rokok ilegal tersebut diduga dikendalikan oleh seorang tokoh lokal berinisial H. Zubaidi Aziz. Namun demikian, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan keterlibatan pihak tersebut.
Fajar, seorang aktivis, menegaskan bahwa fenomena peredaran rokok ilegal harus segera ditangani secara serius. Ia menilai praktik ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga berdampak luas terhadap perekonomian negara.
“Rokok ilegal jelas merugikan negara karena tidak membayar cukai. Selain itu, pelaku usaha rokok legal juga dirugikan karena harus bersaing dengan produk yang dijual lebih murah tanpa mengikuti aturan,” ujar Fajar.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu segera melakukan penelusuran menyeluruh terhadap jaringan distribusi rokok ilegal tersebut. Ia juga menyoroti tren penjualan melalui platform digital yang dinilai semakin mempermudah peredaran barang ilegal.
“Penjualan lewat marketplace harus menjadi perhatian serius. Ini menunjukkan jaringan distribusi semakin modern dan sulit diawasi jika tidak ada langkah tegas,” tambahnya.
Di sisi lain, pemerintah sebelumnya telah mengambil langkah tegas untuk menekan peredaran rokok ilegal di ranah digital. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan larangan penjualan rokok ilegal melalui marketplace yang mulai diberlakukan sejak 1 Oktober 2025.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah memanggil sejumlah platform e-commerce besar seperti Tokopedia dan Bukalapak untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan. Seluruh marketplace diminta aktif memblokir produk rokok ilegal dan hanya mengizinkan penjualan rokok dengan pita cukai resmi.
“Kami meminta setiap marketplace untuk memastikan produk rokok yang dijual di platform mereka legal dan memiliki pita cukai resmi. Ini bagian dari upaya pemerintah memberantas peredaran rokok ilegal sekaligus melindungi industri rokok yang sah,” ujar Purbaya dalam keterangannya.
Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi industri rokok legal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. Namun, dengan masih ditemukannya peredaran rokok ilegal seperti Sendang Biru di marketplace, implementasi aturan tersebut dinilai perlu diperkuat.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak membeli rokok ilegal. Selain melanggar hukum, konsumsi produk tanpa cukai juga berpotensi membahayakan karena tidak melalui pengawasan standar yang jelas.
Warga juga didorong untuk aktif melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar, sebagai bagian dari upaya bersama dalam menekan praktik perdagangan ilegal.
Fenomena ini menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal kini semakin adaptif dengan memanfaatkan teknologi digital untuk memperluas pasar. Oleh karena itu, sinergi antara aparat, pemerintah, platform marketplace, dan masyarakat menjadi kunci dalam memberantas peredaran rokok ilegal secara efektif.
