PAMEKASAN,korantimes.com-Polres Pamekasan mengumumkan sebanyak 62 unit kendaraan bermotor roda dua (R2) hasil penindakan tilang dan temuan diamankan di Mapolres Pamekasan.

Pihaknya, menyampaikan untuk pengambilan kendaraan, mulai hari ini Rabu (12/2/2026) pukul 08.00 wib s.d 15.00 wib.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto,melalui Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama, menginformasikan bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan atau pernah terjaring razia namun belum mengambil kendaraannya, diminta segera melakukan pengecekan.

“Untuk memastikan kendaraan kembali ke tangan pemilik yang sah, silakan datang ke Kantor Satlantas Polres Pamekasan Pamekasan, ” Ungkap Ipda Yoni Evan Pratama.

Ipda Yoni Evan Pratama, menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin mengambil kembali kendaraan miliknya wajib membawa dokumen pendukung yang lengkap.

Syarat tersebut antara lain, membawa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), KTP asli sesuai dengan nama yang tertera di surat kendaraan (atau surat kuasa jika diwakilkan) dan surat tanda penerimaan laporan kehilangan (jika kendaraan sebelumnya hilang dicuri).

“Proses pengecekan dan pengambilan barang bukti ini tidak dipungut biaya (gratis), kecuali untuk denda tilang yang memang harus diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Tukasnya.

Masyarakat, kata Ipda Yoni Evan Pratama, juga dapat memverifikasi data kendaraan melalui kanal media sosial resmi Humas Polres Pamekasan di Instagram dan TikTok.

READ  Kapolres Pamekasan Kerahkan Anggota Patroli Balap Liar

“Bagi warga yang datanya tercantum,diharapkan segera mendatangi Kantor Satlantas Polres Pamekasan dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah,” Harap Ipda Yoni Evan Pratama.