JAKARTA,korantimes.com-Kepolisian Daerah Papua menangkap sembilan orang pekerja tambang emas ilegal di Kampung Kalipur, Distrik Senggi, Kabupaten Keerom, pada Selasa (9/9/2025) siang waktu setempat.
Sementara dari jumlah tersebut, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk empat warga negara Cina.
Menurut Dirreskrimsus Polda Papua, Kombes Pol I Gusti Gede Era Adhinata, keempat WNA tersebut berperan sebagai investor serta teknisi mesin dan listrik. Polisi menyita berbagai barang bukti dari lokasi tambang, mulai dari timbangan digital, mangkok lebur, selang, hingga bahan kimia berbahaya seperti air keras dan asam sulfat yang digunakan untuk memurnikan emas. Tambang tersebut diketahui telah beroperasi sejak Mei lalu dan menghasilkan sekitar 257 gram emas.
“Baik warga negara Indonesia maupun Cina melakukan penambangan emas ilegal di Indonesia untuk memperoleh keuntungan tanpa membayar pajak,” ujar Era dalam keterangannya kepada wartawan, sebagaimana dikutip Antara, Selasa (9/9/2025).
Kasus Kalipur tentu bukanlah fenomena baru. Berdasarkan catatan Tirto, penambangan ilegal oleh pihak asing beberapa kali mencuat ke permukaan pada tahun lalu dan mendapat sorotan dari pemerintah pusat. Sebabnya jelas: praktik yang telah berlangsung bertahun-tahun ditaksir telah menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Pada 2024, misalnya, tambang emas ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat, yang dioperasikan oleh warga negara asing asal Tiongkok, diperkirakan menimbulkan kerugian sekitar Rp1,02 triliun. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, tambang ini memproduksi 774,27 kg emas dan 937,7 kg perak dengan kadar emas 136-337 gram per ton batuan—semua dilakukan tanpa membayar pajak.
Di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sindikat penambangan ilegal asal Tiongkok dengan omzet tahunan mencapai Rp1,08 triliun. Aktivitas ini mendapat atensi setelah terjadi bentrokan antara penambang asing dan lokal. Lebih mengkhawatirkan, sebagian tambang ilegal berada di Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan diduga telah beroperasi sejak 2021.
