SUMENEP, – Dugaan keterlibatan H. Yudik dalam skema besar peredaran rokok ilegal merek Camelia di Madura kian menguat. Rokok yang diduga miliknya itu terus beredar luas, meski sejumlah gudang dan pabrik yang berkaitan justru tidak menunjukkan aktivitas produksi.

Hasil penelusuran, modus yang digunakan tergolong licik. Pelaku mendirikan badan usaha berbentuk pabrik rokok, mengajukan permohonan pita cukai dengan nominal tinggi, namun tidak pernah benar-benar memproduksi secara legal.

Kondisi ini menjadi tamparan keras bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jika benar terjadi penyalahgunaan fasilitas pita cukai oleh pabrik non-produktif, negara dirugikan dua kali: pertama dari potensi pengemplangan pajak, dan kedua dari kerusakan sistem pengawasan.

“Kalau Bea Cukai masih diam, maka patut diduga ada pembiaran, bahkan kolusi. Tidak mungkin pengusaha bisa seleluasa itu menebus pita cukai tanpa kegiatan produksi kecuali ada yang tutup mata,” kata Dayat sumber yang mengetahui informasi tersebut.

H. Yudik tidak hanya dikenal sebagai pemilik merek Camelia tanpa pita cukai, tetapi juga mengelola sejumlah gudang yang hanya digunakan untuk menebus pita cukai tanpa proses produksi aktif.

“Yang mencurigakan, beberapa gudangnya itu tidak beroperasi, tidak produksi. Tapi mereka tetap menebus pita cukai. Cukai jalan, padahal rokoknya entah dari mana. Ini jelas patut diduga sebagai modus,” tegas Dayat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kantor Bea Cukai Madura belum memberikan respons ketika dimintai konfirmasi soal dugaan keterlibatan H. Yudik dalam skema pita cukai bodong tersebut.