PAMEKASAN, KORAN TIMES-Petugas kantor Bea Cukai Madura memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan miras hasil sitaan senilai Rp 29 Miliar lebih.
Kegiatan pemusnahan barang yang terbatas untuk media meliput ini berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Madura. Pemusnahan barang dilakukan dengan cara dibakar. Rabu, 6 Agustus 2025.
Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan sejak 1 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2025.
Sementara barang yang dimusnahkan diantaranya 20.111.194 batang rokok ilegal dengan berbagai merek seperti HMIN Bold, Angker, GF, Geboy, Gico, RJ99, Humer, LS, Suryaku, Just Full, Lacoste, LBaik, ST16MA, SOL, Classy, Fantastic, Everest, Dalil, Milde, Manchester, Smith, Luxio, Dubai, Newcastle, M4, Aswad, Sanmarino dan lainnya. Rokok-rokok ini dimusnahkan dengan cara dibakar.
Selain itu, 186 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dimusnahkan dengan cara dituang di tempat pembakaran.
Nilai total barang ilegal yang dimusnahkan ini diperkirakan mencapai Rp29.526.668.935,00. Tindakan ini berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp19.575.589.843,00.
Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki penindakan tersebut hasil dari kerja sama yang solid antara Bea Cukai Madura dengan berbagai pihak seperti TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah yang menjadi kunci sukses dalam operasi penindakan.
Selanjutnya, ia menjelaskan kegiatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan penyemangat bagi seluruh pihak untuk terus mengintensifkan upaya pemberantasan barang ilegal.
“Juga pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan sejalan dengan salah satu fungsi utama bea dan cukai sebagai Community Protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya,” pungkasnya.

