JAKARTA,KORAN TIMES – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan sebanyak 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara dalam operasi Wira Waspada yang digelar pada 14 sampai 16 Mei 2025 di Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jadetabek).
Terdapat 25 orang diketahui tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, 25 orang diduga memberikan keterangan tidak benar, 24 orang diduga memiliki sponsor atau penjamin fiktif dan 10 orang overstay.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan, bahwa pengamanan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pemantauan lapangan oleh petugas.
Pengawasan dimulai pada hari Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 09.00. Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan koordinasi awal dengan beberapa elemen.
“Kami membagikan regu untuk menyambangi lokasi para WNA yang berada di beberapa apartemen wilayah Jadetabek dan menyambangi beberapa cafe di Jakarta Pusat dan pusat perbelanjaan yang menjadi target operasi di Jakarta Barat,” ujarnya.
Yuldi berhasil menjaring 170 WNA yang diduga bermasalah secara keimigrasian di Indonesia. “Mereka yang terjaring, kami lakukan pendalaman di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi,” imbuhnya.
Menurutnya, WNA yang diamankan dalam operasi Wira Waspada disebut paling banyak berasal dari Nigeria (61 orang), Kamerun (27 orang), Pakistan (14 orang), Sierra Leone (12 orang), Pantai Gading (8 orang) dan Gambia (8 orang).
Para WNA diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, antara lain pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian mengenai Orang Asing Pemegang Izin Tinggal yang berada di wilayah Indonesia dan melebihi masa berlakunya.
Bahkan mereka dinilai melanggar pasal 123 yang menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Para WNA itu, dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Pencantuman dalam Daftar Penangkalan. Operasi Wira Waspada menjadi operasi ketiga yang dilaksanakan pada tahun 2025.
Sebelumnya, operasi serupa telah diadakan di wilayah Bali, Maluku Utara, serta kawasan industri Morowali dan Tobelo. “Operasi ini, melibatkan sepuluh Kantor Imigrasi yang berlokasi di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok turut bertugas,” lanjutnya.
Operasi tersebut, merupakan pengembangan dari adanya beberapa kasus WNA yang melanggar aturan dengan membuat keributan di tempat umum.
Yuldi menegaskan, bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia.
“Imigrasi akan menindak tegas warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan keimigrasian. Kami juga mengimbau kepada pengelola dan pemilik penginapan untuk melaporkan keberadaan WNA,” tuturnya.
Sementara, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengakui, jika operasi pengawasan terus dilaksanakan secara rutin dan dalam skala nasional demi kedaulatan negara.
“Operasi Wira Waspada merupakan bagian dari upaya simultan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian untuk mencegah gangguan ketertiban umum dan menekan potensi tindak kriminal oleh WNA nakal yang melanggar aturan,” tegasnya.(*)