PAMEKASAN, KORAN TIMES– Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pamekasan bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial AM (40th) warga Dusun Blanggar, Desa Pakong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada hari Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 21.00 Wib di halaman rumah tepatnya di dalam surau/langgar di Desa Lebbek, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita 3 (tiga) poket plastik klip kecil yang berisikan narkotika gol.I jenis sabu-sabu yang memiliki berat kurang lebih 4.28 gram berlogo A, kurang lebih 2.51 gram berlogo B dan kurang lebih 0.66 gram berlogo C dengan total kurang lebih 7.45 gram.

“Selain itu, Polisi juga menyita 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) unit HP merek Tecno Spark,” terang Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto.

Dengan kejadian tersebut pelaku diancam dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

AKP Sri Sugiarto, menyampaikan bahwa masalah narkoba, ini menjadi perhatian kita bersama, karena dampak menggunakan narkoba bisa sangat merusak, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial.

READ  KPU Pamekasan Dijaga Ketat Aparat selama Masa Pendaftaran Paslon Pilkada

“Bahaya menggunakan narkoba juga sangat serius dan bisa berdampak jangka pendek maupun panjang, seperti kerusakan organ vital, penularan penyakit, gangguan mental, kehilangan pekerjaan dan pastinya terjerat hukum,”imbuhnya.

Pihak Polres Pamekasan, kata AKP Sri Sugiarto akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar,”kata AKP Sri Sugiarto.

Polres Pamekasan dan masyarakat akan terus bersinergi memberantas peredaran Narkoba di Bumi Gerbang Salam.

“Jika ada pengaduan, keluhan atau mengetahui suatu tindak kejahatan masyarakat bisa menghubungi nomor pengaduan Polri 110 atau 0822-2303-2004,”urainya.