BANGKALAN, korantimes.com– Bem KM UTM Kabinet Aksara Juang menuntut dan mendesak Polres Bangkalan untuk menyelesaikan kasus saudari Een Jumianti dengan tuntas dan profesional.

Penyampaian tersebut disampaikan ratusan mahasiswa UTM saat gelar aksi depan kantor Polres Bangkalan. Kamis (05/12/2024).

Presiden Mahasiswa (Presma) UTM, Moh Anis Anwari menegaskan, menggelar aksi demonstrasi ke Polres Bangkalan dalam upaya memberikan langkah konkrit bahwa seluruh civitas akademika UTM membulatkan tekad mengawal proses hukum atas perkara pembunuhan terhadap Een.

“Kehadiran kami ke polres, untuk memberikan hal yang konkrit bahwa kami hadir dan juga mengawal tidak hanya terbatas mengupayakan penerapan pasal 338 KUHP yang beralih ke 340 KUHP, bukan. Tetapi kami mengawal bahwa pelaku itu akan mendapatkan hukuman seadil-adilnya, tidak hanya dalam proses di kepolisian tetapi termasuk sampai proses di pengadilan,” tegas Anis. Kamis (05/12/2024).

Selanjutnya, ia menuntut Polres Bangkalan untuk menjerat Pelaku dalam kasus Saudari Ben Jumianti dengan Primair Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

“Serta mendesak Polres Bangkalan mengungkap pelaku penyebaran foto korban di ruang otopsi yang saat ini tersebar luas di sosial media,”ungkapnya.

Pihaknya, menuntut tim Cyber Polres Bangkalan untuk take down semua akun yang menyebarkan foto dan video korban yang tidak pantas tersebar di media;

“Kapolres bangkalan utk berkomitmen mengawal kasus ini hingga pelaku dijatuhkan hukuman mati,”teagas Anies.

READ  Ditreskrimum Polda Jatim Gelar Perkara Dugaan Pemalsuan Sengketa Tanah Keponakan dan Nenek Pamekasan Hasilkan 2 Poin

Sementara, Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, menyatakan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara, mengumpulkan barang bukti, dan saksi-saksi.

“Saya minta kepada semua pihak terutama Mahasiswa Bangkala untuk ikut serta mengawal soal kasus Saudari Ben Jumianti,”ungkap AKBP Febri Isman Jaya.

 

 

Print Friendly, PDF & Email