PAMEKASAN,korantimes.com-Polsek Larangan Polres Pamekasan amankan H, 49 tahun, Desa Blumbungan diduga melakukan penganiayaan terhadap adik iparnya.
Sementara adik iparnya yang menjadi korban SR, 50 tahun, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Selasa, (19/11/2024).
Kapolsek Larangan, Iptu Kadarisman, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, insiden ini bermula saat pelaku tengah menyembelih ayam untuk acara hajatan di rumahnya.
Korban, yang mengendarai sepeda motor, menghampiri pelaku sambil memutar gas hingga menimbulkan suara keras (blayer). Hal ini membuat pelaku terkejut dan memicu keributan.
“Korban menginjak grip gas hingga membuat suara bising saat mendekati pelaku yang sedang memotong ayam. Pelaku terkejut, kemudian menghampiri korban sambil membawa pisau yang digunakan untuk menyembelih ayam,” ujarnya.
Dalam insiden tersebut, pelaku diduga menyerang korban dengan pisau hingga melukai bagian pelipis korban. Luka yang dialami korban cukup serius, dengan kedalaman 7 cm dan lebar 2 cm.
“Saat ini, korban tengah dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pamekasan,” katanya.
mantan Kanit Pidum Reskrim Polres Pamekasa itu menambahkan bahwa hubungan antara korban dan pelaku adalah kakak adik ipar. Konflik ini kini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
“Setelah pihak keluarga korban melaporkan kasus ini, kami langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Polisi masih mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk mengetahui kronologi lebih rinci. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak berwenang.
Pewarta: Syafi’i
Editor : Hasbullah