PAMEKASAN, KORAN TIMES-Gerakan Rakyat Pengawal Demokrasi Jawa Timur (GERAK PEDE JATIM) menggelar aksi tabur bunga di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Kamis (07/10/2024).
Aksi tabur bunga tersebut dilakukan para demonstran lantaran muak dengan sejumlah kasus yang diduga tidak ada kejelasan tindak lanjut dari Kejari Pamekasan.
Dari sederet masalah, para pendemo menuntut Kejari Pamekasan agar segera menetapkan tersangka kasus Proyek pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT).
Mereka juga meminta segera ditangani kasus penyalahgunaan dana pengadaan internet di Kampus IAIN Madura, kasus Mobil Siqap, kasus Wamira Mart, kasus Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan kasus tukar guling tanah kas desa di desa Batukerbuy, Kecamatan Pasean.
“Kami mendesak agar Kajari segera menetapkan nama-nama tersangka yang terlibat dalam dugaan kasus tersebut, semua tuntutan tersebut sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan, namun kasus tersebut hingga kini belum ada titik terang,” teriak Abudus Marhaen selaku orator.
Selain itu, Kasus dugaan pemotongan gaji mantan perangkat desa Laden yang sedang berproses di Kejaksaan Negeri Pamekasan yang sampai sekarang juga belum ada titik terang.
“Spekulasi publik terkait laporan dugaan-dugaan tindak pidana korupsi tersebut kepada Kejari Pamekasan justru semakin mendekati kebenaran bahwa Kejari Pamekasan diduga telah masuk angin dan diduga ada oknum Kejari Pamekasan yang bermain di balik itu semua,” Kata Dus Marhaen.
Selanjutnya, ia menyampaikan indikator ketidakjelasan pengusutan laporan dugaan tindak pidana korupsi, semisal kasus Mobil Siqap dengan anggaran dana sebesar 6 Miliar dari 3 (tiga) item proyek yang dilelang pada tahun 2020 yang kemudian ditemukan dugaan korupsinya dan dilaporkan pada tahun 2021.
“Laporan kasus Mobil Siqap sampai saat ini tidak ada satupun pihak-pihak yang terlibat dalam skandal dugaan korupsi tersebut diproses hukum sampai tuntas. Bahkan, Kejari Pamekasan saat itu telah menetapkan Tersangkanya, tetapi kemudian hilang. Ada apa dengan Kejari Pamekasan,”urainya.
Para demonstran meminta jangan ada oknum kejari Pamekasan yang sengaja ingin menutup dan menghilangkan laporan dugaan korupsi mobil Siqap tersebut.
“Sampai saat ini tidak ada wujud penegakan hukum yang benar-benar dijalankan oleh Kejari Pamekasan. Kejari Pamekasan telah berkhianat terhadap undang-undang tindak pidana korupsi, undang-undang kejaksaan, dan yang lebih parah telah berkhianat terhadap negara dan masyarakat di Kabupaten Pamekasan,”tandasnya.
Pewarta: Syafi’i
Editor : Hasbullah