JAKARTA, KORAN TIMES – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Situbondo, Karna Suswandi. Gugatan ini terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keputusan itu diambil dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Luciana Amping pada Jumat, 25 Oktober 2024, pukul 15.40 WIB, di ruang sidang Prof. Dr. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, PN Jaksel, Jakarta.

“Eksepsi Termohon (KPK) telah dikabulkan oleh Hakim, maka pokok perkara permohonan praperadilan tidak perlu dipertimbangkan lagi dan cukup dinyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima. Oleh karena permohonan praperadilan Pemohon (Karna Suswandi) tidak dapat diterima, maka biaya pengadilan dibebankan kepada Pemohon sejumlah nihil.” kata Hakim Luciana.

Hakim juga menggarisbawahi bahwa permohonan praperadilan dinilai kabur, tidak jelas, dan kontradiktif. Hal ini diperkuat dengan pendapat hakim bahwa kewenangan praperadilan terbatas pada aspek formil, bukan pokok perkara. KPK telah memenuhi syarat dua alat bukti sah dalam menetapkan Karna sebagai tersangka pada 6 Agustus 2024, sehingga kasus ini dapat dilanjutkan.

Latar Belakang Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN

Kasus ini mencakup dugaan penyalahgunaan dana PEN yang dialokasikan untuk Pemkab Situbondo periode 2021-2024 dengan total nilai mencapai Rp240 miliar. KPK menilai bahwa Karna Suswandi diduga menerima hadiah atau janji terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Situbondo.

READ  Profil Muhamad Erfan Apriyanto: Serial Entrepreneur Muda dan Filantropi yang Sukses di Indonesia

Selain Karna, KPK juga menetapkan dua pejabat negara lainnya di Situbondo sebagai tersangka. KPK terus melakukan penyidikan dan telah memanggil puluhan saksi dari instansi pemerintah daerah serta pihak swasta di Situbondo dan Bondowoso untuk memperkuat bukti.

Reaksi Pihak KPK dan Kuasa Hukum

Martin Tobing dari Biro Hukum KPK menyambut baik putusan pengadilan namun menolak mengomentari lebih lanjut mengenai pokok perkara. “Silakan ditanyakan ke Jubir KPK,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Amin Fahrudin, kuasa hukum Karna Suswandi, enggan berkomentar banyak usai sidang.

“Saya masih belum stabil. Enggak komentar dulu,” katanya.

Sebelumnya, Amin menyebut bahwa kliennya telah mengembalikan dana PEN tahap pertama senilai Rp65,5 miliar ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan telah menerima surat keterangan lunas (SKL) dari SMI pada tahun 2021.

Namun, hakim menilai bahwa materi ini telah memasuki pokok perkara, sehingga tidak relevan dalam proses praperadilan.

Pencalonan Ulang Karna Suswandi di Tengah Kasus Korupsi

Meskipun menyandang status tersangka, Karna Suswandi tetap melanjutkan pencalonan sebagai Bupati Situbondo bersama wakilnya, Khoirani.

Pasangan petahana ini didukung oleh partai besar seperti Gerindra dan Demokrat. Mereka akan bersaing melawan pasangan Yusuf Rio Wahyu Prayogo-Ulfiyah yang didukung oleh koalisi partai seperti PKB, Golkar, dan PDI Perjuangan.

Dengan putusan praperadilan ini, status Karna Suswandi sebagai tersangka tetap berlaku, dan KPK berkomitmen untuk melanjutkan penyidikan hingga tuntas.

Print Friendly, PDF & Email