PAMEKASAN, KORAN TIMES–Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menghadiri acara silaturrahmi bersama Ulama dan Umaro di Ponpes Al-Inayah Sumber Batu, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Sabtu (01/06/2024) malam.
Kegiatan sosialisasi yang diadakan MUI dan Forkopimcam Pegantenan mengangkat tema “Sosialisasi Regulasi Kegiatan Keramaian Umum di Kabupaten Pamekasan”.
Dalam acara berlangsung dihadiri jajaran Forkopimda, Forkopimcam, tokoh agama dan tokoh masyarakat Pegantenan serta masyarakat.
Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani menyatakan kegiatan sosialisasi yang diadakan MUI Pegantenan dan Forkopimcam Pegantenan ini dapat mengakomodir kepentingan dan keluh kesah masyarakat tanpa melanggar aturan perundang-undangan dan norma agama.
“Sehingga situasi Kamtibmas yang kondusif bisa tetap dipertahankan di wilayah Kabupaten Pamekasan,”kata AKBP Jazuli Dani.
Pihaknya, titip pesan Kamtibmas berkaitan dengan permasalahan Narkoba, bahwa semua pihak mempunyai tanggung jawab moral guna bersama-sama menghilangkan peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Pamekasan khususnya Kecamatan Pegantenan.
“Kita ketahui bersama tingkat peredaran Narkoba setiap hari meningkat. Narkoba merupakan ancaman terbesar bagi generasi muda. Kami harap kita bersama bisa memerangi Narkoba,” pungkas AKBP Jazuli Dani, mantan Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Jatim.
Sementara Masrukin, Pj. Bupati Pamekasan dalam sambutannya menyatakan forum silaturahmi ini menjadi ajang sharing masyarakat dengan Pemerintah daerah.
“Selain itu, regulasi keramaian ini penting untuk menciptakan situasi yang kondusif di Pamekasan,”ungkap Masrukin.
KH. Abdul Azis, Pengasuh Ponpes Al-Inayah Sumber Batu Pegantenan menyampaikan terimakasih atas kehadiran Forkopimda dan mengapresiasi kegiatan Forum silaturahmi.
“Kami berharap antara Ulama dan Umaro saling bekerjasama bersinergi sehingga dapat menjadi percontohan bagi daerah lain dalam melaksanakan regulasi yang telah disepakati bersama,”pungkasnya.
Selanjutnya, ia mengucapkan terimakasih kepada Polres Pamekasan sebagai pihak keamanan telah bertindak tegas menindak segala bentuk kegiatan yang melanggar undang-undang.
” Jangan segan-segan pula untuk menindak pelanggar norma agama.” harap KH. Abdul Azis.
Kasat Intelkam Polres Pamekasan AKP Sumarto di kesempatan yang sama menjelaskan bahwa, Ijin keramaian tetap berpedoman kepada aturan-aturan diantaranya, PP no 60 tahun 2017 tentang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya dan pemberitahuan kegiatan masyarakat.
Berikutnya Perpol nomor 7 tahun 2023 tentang Tekhnis perizinan, pengawasan dan tindakan Kepolisian pada kegiatan keramaian umum dan kegiatan Masyarakat lainnya.
“Untuk Regulasi kesepakatan bersama keramaian umum dibahas masalah kearifan lokal yang tertuang dalam 11 Tausiyah MUI Pamekasan, tertanggal 12 April 2017,” ungkap AKP Sumarto.
11 Tausiyah MUI Pamekasan tersebut adalah sebagai berikut;
1. Hiburan siang hari tidak sampai mengabaikan waktu sholat.
2. Hiburan malam hari tidak sampai mengabaikan waktu sholat dan maksimal sampai jam 22.00 WIB.
3. Penoton laki-laki dan perempuan harus dipisah.
4. Hiburan bersifat mendidik atau edukatif.
5. Alat musik harus tenang, tidak hingar bingar, tidak bersifat hura-hura.
6. Lirik/syair lagu harus sopan, tidak bersifat kesyirikan, kemaksiatan dan fitnah.
7. Penyanyi harus berpakaian sopan dan menutup aurat.
8. Penyanyi perempuan dewasa hanya bisa ditonton oleh penonton perempuan.
9. Penyanyi perempuan untuk umum tidak melebihi dari 12 tahun.
10. Gerak tubuh dan tarian tidak membangkitkan nafsu birahi penonton.
11. Pentas hiburan tidak dijadikan ajang kemaksiatan, perjudian, mabuk-mabukan, perzinahan dan lain-lain.
Pewarta: Syafi’i
Editor : Hasbullah