PAMEKASAN, KORAN TIMES-Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menerima aspirasi dari Perwakilan petani dan pedagang tembakau serta cengkeh dalam rangka penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis Perkebunan.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Se-Madura (P4TM) dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) itu diselenggarakan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (27/5/2024).
Haji Khairul Umam, ketua Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Se-Madura (P4TM) berkomitmen bersama Baleg DPR RI untuk bersama-bersama berjuang juga demi kesejahteraan para petani tembakau di Madura khususnya di kabupaten Pamekasan.
“Intinya kita hadir disini untuk kesejahteraan masyarakat petani tembakau. Juga kami inginkan pemerintah hadir secara nyata untuk memberikan perlindungan kepada kami,”pungkasnya.
Dalam pertemuan tersebut, petani dan pedagang tembakau maupun cengkeh menginginkan adanya kehadiran negara secara nyata untuk memberikan perlindungan bagi dua komoditas tersebut.
Selain itu, dalam pertemuan diusulkan adanya badan yang mengelola tata niaga tembakau mengingat sumbangan cukai rokok yang merupakan hasil olahan tembakau dan cengkeh pada penerimaan negara cukup tinggi.
“Maka tadi ada usulan badan yang dibentuk oleh pemerintah yang mengelola tata niaga tembakau. Kalau sawit kan ada dana (bagi hasil) dari sawit itu kembali lagi ke petani sawit tapi kalau tembakau nggak ada, bahkan di cengkeh bagian cukai pun nggak dapat dia,” ungkap Haji Her.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi menjelaskan rapat ada usulan badan yang dibentuk oleh pemerintah yang mengelola tata niaga tembakau. Kalau sawit kan ada dana (bagi hasil) dari sawit itu kembali lagi ke petani sawit tapi kalau tembakau nggak ada.
“Hari ini kita undang dari P4TM, ada juga perwakilan dari petani cengkeh. Fakta-fakta di lapangan itu cukup memprihatinkan, ternyata perlindungan terhadap mereka relatif tidak ada. Contoh tadi bagaimana ceritanya permainan harga di tembakau itu diatur oleh pembeli bukan pemilik barang,” ujar Achmad Baidowi.
Achmad Baidowi, atau yang dipanggil Awiek menjelaskan bahwa saat ini memang telah ada beberapa peraturan daerah yang diinisiasi untuk melindungi petani. Menurutnya, penerapan perda-perda tersebut tak kunjung sukses lantaran tak ada cantolan undang-undang yang menguatkannya.
“Makanya kita ubah undang-undangnya, kita inisiasi undang-undangnya, sehingga ke bawahnya kena semua. Tidak ada alasan lagi Perda-nya khawatir bertentangan dengan undang-undang di atasnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia pun memaparkan bahwa rencananya RUU tentang Komoditas Strategis Perkebunan akan menjadi alas hukum yang akan mengatur proses dari hulu ke hilir untuk hasil perkebunan yang menjadi komoditas strategis.
Legislator dapil Jawa Timur XI tersebut mengatakan bahwa pada klaster ini terdapat lima komoditas strategis perkebunan yang akan dibahas, antara lain cengkeh, tembakau, kelapa sawit, karet dan kakao.
“Itu diatur dari hulu hingga hilir, tidak parsial. Persoalan di hulunya apa? Di petaninya, jadi keluhan-keluhan yang disampaikan petani tembakau dan cengkeh sudah disampaikan. Terus hilirnya apa? Produk jadinya atau apa, itu semua kan ada masalah ini yang ujungnya merugikan petani. Itulah kehadiran kami bagaimana kita berpolitik ini tujuannya untuk mencapai kesejahteraan rakyat” lanjutnya.
RUU tentang Komoditas Strategis Perkebunan telah terdaftar dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas dengan nama RUU tentang Komoditas Strategis.
Dikatakan oleh Baidowi pada pembukaan rapat tersebut bahwa perubahan nama rancangan undang-undang dapat terjadi sesuai dengan konteks pembahasan.
“RDPU ini merupakan bentuk nyata komitmen DPR RI dalam mendukung partisipasi aktif masyarakat dalam pembentukan produk legislasi,” Urainya.
Pewarta:Syafi’i
Editor :Hasbullah