SAMPANG,KORAN TIMES, Puluhan jurnalis dari berbagai Asosiasi di Kabupaten Sampang melakukan aksi penolakan terhadap Revisi Undang-undang nomor 32 tahun 2002 atau RUU Penyiaran.

Aksi itu dilakukan Jurnalis Sampang Bersatu di Depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Kamaluddin Harun menyampaikan jika aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes atas dibahasnya RUU Penyiaran yang dianggap akan merongrong Kebebasan Pers.

“RUU Penyiaran yang dibahas DPR RI ini menuai kontroversi Publik. Karena berpotensi mengekang kebebasan Pers dan bertentangan dengan Undang-undang 40 Tahun 1999 tentang Pers,” teriak Kamaluddin Harun,dalam orasinya, Senin (20/06/2024).

Pihaknya, menyebutkan ada beberapa pasal yang sangat kontroversial serta berpotensi mematikan kebebasan Pers dalam menjalankan tugas terlebih dalam penayangan hasil Investigasi.

“Pertama adalah Pasal 50 B ayat 2 yang memuat, Selain memuat isi panduan isi siaran dan konten siaran, sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Standart Isi Siaran (SIS) memuat larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik Investigasi,” jelasnya.

Kedua menurutnya adalah Pasal 8A ayat 1 huruf Q yang dianggap memberikan tugas spesial kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam sengketa jurnalistik yang sebelumnya  adalah tugas Dewan Pers.

“Pada Pasal 8A ayat 1 huruf Q menerangkan bahwa, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menjalankan tugas berwenang menyelesaikan sengketa Jurnalistik di Bidang Penyiaran, Padahal itu sudah merupakan tugas Dewan Pers,” tandasnya.

READ  DPR RI Achmad Baidowi Buka Ruang Diskusi dengan Jurnalis Pamekasan Bahas RUU Penyiaran

Jurnalis Sampang Bersatu menuntut beberapa Point penting lainnya kepada DPRD Kabupaten Sampang untuk ikut;

Pertama, menolak RUU Penyiaran untuk disahkan Jadi UU.

Kedua, mengembalikan Tugas dan Fungsi KPI atau Dibubarkan.

Ketiga, mendesak DPR RI agar tidak melanjutkan Pembahasan RUU Penyiaran yang kontroversial.

Keempat, meminta DPRD Kabupaten Sampang agar meneruskan dan menyampaikan aspirasi dari Jurnalis Sampang Bersatu kepada DPR RI.

Sementara saat menemui masa aksi, Anggota DPRD  Kabupaten Sampang Agus Husnul Yakin dan R. Aulia Rahman mengatakan Hari ini juga akan membuat  Surat Pengantar dan Surat Pernyataan kepada DPR RI atas aspirasi yang disampaikan masa.

Namun, Surat itu baru akan dikirim besok lantaran hari ini para Pimpinan DPRD masih berada di Luar Kota, ia berjanji akan sesegera mungkin mengambil sikap itu.

“Hari ini juga kita akan bikin Surat. Namun, karena Pimpinan Dewan masih ada agenda Surat itu akan kami kirim besok. Saya pastikan setelah ditanda tangani Surat itu akan segera kita Kirim ke DPR RI,” tegasnya.

Pewarta: Samsul
Editor : Hasbullah

Print Friendly, PDF & Email