PAMEKASAN, KORAN TIMES – Komisi DPRD Pamekasan soroti dugaan praktek pungutan liar (Pungli) di internal Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pamekasan. Senin (15/1/2024).
Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Ali Masykur menyatakan persoalan Pungli hingga calo tidak boleh ada di internal Bapas. Sebab menurutnya, Bapas sudah menjadi tempat masyarakat yang diadili. Tempat masyarakat dihukum secara fisik. Tidak boleh menambah hukuman kejiwaan bagi masyarakat.
Ali Masykur mengurai, DPRD memang tidak punya wewenang untuk mengawasi. Namun secara moral, menurutnya pantas untuk ikut andil menjaga keadilan hukum bagi masyarakat. “Karena yang jelas, tahanan di dalamnya adalah masyarakat Pamekasan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ali Masykur juga menyoroti tim pemeriksa yang dibentuk di internal Bapas. Menurutnya, tim investigasi itu harusnya dilakukan oleh tim profesional. Bukan dari internal Bapas sendiri.
“Kalau dibentuk di internal Bapas, itu namanya jeruk makan jeruk,” sentilnya.
Dirinya berharap agar Bapas Pamekasan memberikan keadilan hukum bagi masyarakat. Terutama bersih dari pungli maupun calo.
“Bagaimanapun kondisinya, Bapas harus bersih dari calo dan pungli,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Pamekasan, Siti Sunariyah menyatakan, pemeriksaan oknum yang diduga lakukan pungli masih berlanjut.
“Hingga saat ini belum terdapat hasil apapun,” tandasnya.
Siti menyebut, hingga saat ini pemeriksaan itu belum selesai. Ia menegaskan, oknum staf itu akan dikenakan sanksi jika benar terdapat pelanggaran yang dilakukannya. “Masih dalam proses yang pasti apabila terbukti ada pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” imbuhnya (dln/hbl).