PAMEKASAN-KORAN TIMES,Satuan Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan pelaku kasus pembunuhan inisial R (38) tahun warga Dusun Lampao Daya, Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.
Adapun korban pembunuhan inisial A (38) Tahun warga Desa Batubintang,Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.
Peristiwa pembunuhan terjadi di Dusun Rojing Daya, Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan tepatnya di pelataran samping rumah bu Timah.
Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana melalui Kasihumas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto mengatakan, kronologis kejadiannya sekitar pukul 19.00 wib (24/10) malam, Pelaku inisial R mendapati korban inisial A dan inisial SMJ (istri pelaku) di dalam sebuah kamar.
Mendapati istrinya bersama korban A, pelaku langsung mendobrak kamar dan berusaha melukai korban dengan senjata tajam namun korban berusaha melarikan diri.
Kemudian Pelaku mengejar Korban dan pada saat di samping rumah Bu Timah (TKP) pelaku menyabetkan celurit dan mengenai bagian punggung serta paha bagian belakang yang mengakibatkan korban jatuh berlumuran darah.
“Setelah melihat korban tidak berdaya, pelaku meninggalkan korban di TKP, “terang Iptu Sri Sugiarto.
Kasihumas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto menjelaskan pelaku melakukan aksi tersebut di karenakan sakit hati mengetahui istri pelaku inisial SMJ dan korban A berada dalam satu kamar (Diduga berselingkuh).
Lebih lanjut, Iptu Sri Sugiarto menerangkan penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi dari masyarakat bahwa terjadi penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.
“Dengan kejadian tersebut petugas langsung gerak cepat mendatangi TKP, melakukan olah TKP dan menjaga status quo, melakukan identifikasi korban meninggal di puskesmas Batumarmar, mengirim atau meminta VER dan mengamankan barang bukti serta mengamankan orang diduga pelaku pembunuhan Inisial R,”imbuh Iptu Sri Sugiarto.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas, 1 buah Baju yang terdapat darah (milik korban) dan 1 bilah celurit milik pelaku R yang terdapat bercak darah.
Pelaku diancam dengan pasal 338 KUHP subs 351 ayat 3 KUHP.
Dilain kesempatan Kasi Humas menghimbau kepada warga, agar tidak main hakim sendiri.
“Permasalahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat yang ada. Selain itu saya menghimbau agar warga menghindari perselingkuhan, selain berdosa hal ini juga memicu adanya tindak pidana yaitu penganiayaan bahkan pembunuhan,” tegas Iptu Sri Sugiarto.
Pewart:Lukman
Editor :Hasbullah